Ini Hasil Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak
HALOINDONESIANEWS.COM- Bertempat di kantor Camat Kumpeh Ulu telah berlangsung kegiatan Mediasi terkait persoalan Dampak dari Diduga Pembangunan Tempat Ibadah Agama Budha. Jum’at (08/3/2024).
Danramil 415/06 Pijoan Kapten Inf Yulian Timur mengatakan, bahwa diadakan mediasi antara pemilik lahan dan masyarakat sekitar bangunan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pertemuan mediasi hari ini untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif wilayah Kumpeh Ulu, karena sama-sama kita ketahui kemarin telah terjadi unjuk rasa dari warga setempat dikarenakan adanya dugaan bangunan ibadah yang sedang dibangun tidak memiliki izin.”
Baca juga:
Yulian Timur menjelaskan bahwa mediasi telah mencapai kesepakatan dari pemilik lahan dan warga serta tokoh masyarakat yang hadir.
“Mediasi berjalan lancar dan telah dicapai kesepakatan antara pemilik lahan dan masyarakat.” ujar Danramil


Pemilik bangunan,Susy mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pribadi bukan tempat ibadah (wihara)
“Bukan tempat ibadah (Wihara-red) melainkan rumah pribadi.”ujar Susy
Mediasi yang diadakan menghasilkan kesepakatan diantara, Izin mendirikan bangunan tempat tinggal tersebut agar tidak dialihfungsikan, pemilik bangunan (Susy) membuat pernyataan bahwa tempat tersebut tidak dijadikan sebagai tempat ibadah (wihara), Diperbolehkan menggunakan simbol-simbol keagamaan, Diperbolehkan menjadi rumah singgah sementara bagi umat Buddha (maksimal 2 hari), jika akan dialihfungsikan harus ada izin dari masyarakat setempat sesuai aturan yang berlaku.
(Janiarto)






Discussion about this post