Rabu, 15 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Perusahaan Batubara PT. SGM di Sungai Bahar Akan Digugat ke Pengadilan 

Pemerintah didesak untuk menghentikan segera aktivitas PT SGM

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 26, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Perusahaan Batubara PT. SGM di Sungai Bahar Akan Digugat ke Pengadilan 

Rapat mediasi penyelesaian antara Warga Desa Bukit Mulya dan PT SGM/ haloindonesianews.com

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.830
Print 🖨

Perusahaan Tambang Batubara PT. SGM di Sungai Bahar Akan  Digugat ke Pengadilan

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI –Berlokasi di ruang aula lantai dua Dinas Lingkungan Hidup provinsi Jambi kembali menggelar rapat mediasi penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup antara Perusahaan tambang batubara PT. Sinar Gunung Moile dan PT Rakindo Unitrus Mandiri dengan warga Desa Bukit Mulya Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi. Senin (25/3/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Budi Hermanto Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi tersebut dihadiri oleh Tim Verifikasi DLH Muaro Jambi, Camat Bahar Utara, Danramil Mestong, Kapolsek Bahar Utara, Kades Bukit Mulya dan Ketua Laskar Merah Putih (LMPP) Muaro Jambi.

Mediasi ini merupakan rapat lanjutan antara PT. RUM dan PT. SGM bersama warga Desa Bukit Mulya.

Budi Hermanto Kabid penindakan DLH Provinsi Jambi mengatakan “Hari ini kita melakukan rapat penyelesaian sengketa antara masyarakat masyarakat Desa Bukit Mulya dengan PT. Sinar Gunung Moile, dimana warga mengatakan lahan kebun sawitnya terdampak oleh aktivitas tambang batubara PT. Sinar Gunung Moile (PT. SGM) warga menyampaikan keluhannya terkait daerah sempadan kebun mereka, ada tanahnya yang tergerus dan ada pohon sawitnya yang tumbang.”

Ditambahkannya DLH Provinsi Jambi akan kembali menurunkan tim ke lokasi dan akan melakukan penutupan sementara.

“Nanti dari tim pengawas lingkungan hidup kami akan turun ke lokasi tambang batubara PT. SGM dan akan melakukan penutupan sementara sampai ada penyelesaian permasalahan ini.” ujarnya

“Kami sebagai fasilitator sudah mempertemukan kedua belah pihak karena ada tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang rusak ternyata tidak ada kesepakatan artinya tugas kami menyelesaikan diluar pengadilan sudah kami laksanakan tapi tidak menemui Kesepakatan.” pungkas Budi

Sementara itu Yacobus Ferdi Salim Calon Kepala Teknik Tambang PT. SGM mengatakan akan mengikuti keputusan yang dihasilkan.

“Kami dari pihak perusahaan akan mengikuti keputusan yang diambil.”ujar Yacobus singkat.

Ditempat yang sama Pendamping warga dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi Widodo Makmuri mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum dan mendesak pemerintah melalui DLH Provinsi Jambi menghentikan aktivitas PT. SGM.

“Kami telah menawarkan penyelesaian persoalan berupa pembebasan lahan atau ganti rugi kepada pihak PT. SGM tapi tidak menghasilkan Kesepakatan selanjutnya kami akan bawa persoalan aktivitas tambang batubara PT SGM yang telah merugikan warga ke proses hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.”

“Kami juga mendesak DLH Provinsi Jambi untuk menghentikan segera aktivitas PT. SGM sampai ada putusan dari pengadilan.” ujar Widodo

Untuk diketahui aktivitas tambang batubara PT. SGM telah merusak lahan dan tanaman warga di Desa Bukit Mulya dan PT. SGM menawarkan 2,7 Miliar untuk pembebasan 3 kapling lahan dari 5 Miliar yang ditawarkan warga dan hanya menawar Rp 200 ribu per batang kelapa sawit dari 10 juta nilai ganti rugi yang dituntut petani.

Klik⬇️⬇️

https://vt.tiktok.com/ZSFQ8jjHm/

(Janiarto)

Tags: Bahar UtaraPT SGMTambang Batubara
Previous Post

Gubernur Al Haris: Program Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas

Next Post

Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten, Ini Pesan Bupati Fadhil

Next Post
Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten, Ini Pesan Bupati Fadhil

Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten, Ini Pesan Bupati Fadhil

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id