Inspektorat Periksa Kepsek dan Komite SMPN 7, Terkait Uang Perpisahan
Haloindonesianews.com, Kota Jambi – Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih menginstruksikan kepada Inspektorat kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan di SMPN 7 Kota Jambi.
Pemeriksaan Inspektorat tersebut terkait Permasalahan uang iuran perpisahan SMPN 7 Kota Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Kita tidak jadi memanggil, karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita,” kata Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi saat dikonfirmasi.
Mulyadi menyebut, pihak dinas sebenarnya sudah mengingatkan pihak sekolah dan menghimbau agar acara perpisahan digelar dilingkungan sekolah, karena dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.
Jikapun ada acara digelar dengan ketentuan tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.
“Harus ada rapat lengkap dengan orang tua siswa,dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat. Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah,” kata Mulyadi.
Sementara Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Desiyanti membenarkan adanya pemeriksaan masalah iuran uang perpisahan di SMPN7.
“Masih berproses, kita panggil-panggil pihak terkait. Semua pihak terkait termasuk Kepsek SMPN7 dan pihak Diknas,” kata Desiyanti, Kamis (16/5)
Namun sebut dia, saat ini belum ada kesimpulan terkait pemeriksaan tersebut.
“Intinya belum ada kesimpulan ya. Minggu depan mudah-mudahan sudah ada kesimpulannya,” ungkapnya.
Baca juga:
- Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan
- Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pungli Proses Pemekaran Desa di Sungai Gelam
Dugaan pungli uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi mencuat setelah rencana perpisahan siswa kelas 9 SMPN 7 akan berlangsung di hotel Ratu Kota Jambi.
Seorang wali murid yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengaku mengeluhkan kewajiban membayar iuran Rp 100 ribu per siswa untuk kelas 7 dan 8.
Ia merasa keberatan karena tidak mampu dengan biaya tersebut dan tidak diajak rapat mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan.
“Saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa),” ungkap wali murid tersebut. (Red)






Discussion about this post