Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi
Haloindonesianews.com, Muarojambi-Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B Muaro Jambi mencatat ada sebanyak 285 perkara gugatan perceraian sampai pertengahan tahun 2024.
Dimana faktor penyumbang terbanyak penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B sengeti, Sulistianingtias Wibawanty, SH,MH kepada Haloindonesianews.com saat di temui kantornya. Senin (3/6/2024).
“Sampai per 31 mei 2024 telah ada 285 perkara gugatan perceraian yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Sengeti, mayoritas penyebab tingginya penyebab yang mengajukan gugatan adalah faktor ekonomi, kebanyakan istri menggugat suami karena sudah tidak mendapatkan nafkah, seperti karena uangnya sudah habis karena dipakai suami untuk bermain judi online atau slot ” ujar Sulistianingtias.
Sulistianingtias yang biasa disapa Nining ini menambahkan faktor lain yang menjadi pemicu perceraian di kabupaten Muaro Jambi karena ada pihak ketiga atau perselingkuhan, meninggalkan salah satu pihak untuk waktu yang lama dan lainnya.
“Selain faktor ekonomi, gugatan perceraian juga disebabkan perselingkuhan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga serta tidak adanya lagi kecocokan dalam rumah tangga.”
“Mayoritas yang mengajukan gugatan ke PA Sengeti adalah pihak perempuan atau istri, sekitar 60-70%, meski hak cerai di suami tapi mungkin suami tidak mau mengurus atau tidak mau menceraikan maka istri minta diceraikan oleh pengadilan.”ujar Nining.
(Janiarto)
Baca juga:
Banjir Sebulan Genangi Rumah Warga Disinyalir Akibat Penimbunan Tanpa Kajian Dampak Lingkungan
Discussion about this post