Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi 

Per 31 Mei 2024 capai 285 perkara gugatan perceraian

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 4, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Lifestyle, Nasional, Pendidikan, Sosial
0
Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi 

Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi/haloindonesianews.com

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.464
Print 🖨

Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi

Haloindonesianews.com, Muarojambi-Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B Muaro Jambi mencatat ada sebanyak 285 perkara gugatan perceraian sampai pertengahan tahun 2024.

Dimana faktor penyumbang terbanyak penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B sengeti, Sulistianingtias Wibawanty, SH,MH kepada Haloindonesianews.com saat di temui kantornya. Senin (3/6/2024).

“Sampai per 31 mei 2024 telah ada 285 perkara gugatan perceraian yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Sengeti, mayoritas penyebab tingginya penyebab yang mengajukan gugatan adalah faktor ekonomi, kebanyakan istri menggugat suami karena sudah tidak mendapatkan nafkah, seperti karena uangnya sudah habis karena dipakai suami untuk bermain judi online atau slot ” ujar Sulistianingtias.

Humas Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B, Sulistianingtias Wibawanty, SH,MH/doc:HIN

Sulistianingtias yang biasa disapa Nining ini menambahkan faktor lain yang menjadi pemicu perceraian di kabupaten Muaro Jambi karena ada pihak ketiga atau perselingkuhan, meninggalkan salah satu pihak untuk waktu yang lama dan lainnya.

“Selain faktor ekonomi, gugatan perceraian juga disebabkan perselingkuhan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga serta tidak adanya lagi kecocokan dalam rumah tangga.”

“Mayoritas yang mengajukan gugatan ke PA Sengeti adalah pihak perempuan atau istri, sekitar 60-70%, meski hak cerai di suami tapi mungkin suami tidak mau mengurus atau tidak mau menceraikan maka istri minta diceraikan oleh pengadilan.”ujar Nining.

(Janiarto)

Baca juga:

Banjir Sebulan Genangi Rumah Warga Disinyalir Akibat Penimbunan Tanpa Kajian Dampak Lingkungan 

Tags: Kasus Perceraian
Previous Post

Pj Bupati Raden Najmi Bersama Sekda  Silaturahmi ke Kapolres Muarojambi

Next Post

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Next Post
Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id