Rekrut Pantarlih, PPS Kelurahan Kampung Baru Matangkan Persiapan
Haloindonesianews.com, BATANGHARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Dalam perekrutan Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yakni.
• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
• Pelantikan: 24 Juni 2024
Adapun masa kerja Pantarlih pada Pilkada 2024 mulai sejak dilantiknya pantarlih pada tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sementara untuk Syarat Jadi Pantarlih pada :
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dibuktikan dengan ijazah/ijazah terakhir
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Baca juga:
Sementara perekrutan pantarlih di kelurahan kampung baru kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batanghari, perekrutan pantarlih dipusatkan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlokasi di kantor lurah kampung baru.
Persiapan perekrutan pantarlih yang diselenggarakan PPS kampung baru kecamatan muara Tembesi kabupaten Batanghari telah dimaksimalkan sesuai dengan jadwal perekrutan yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Tentang pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih.
Slamet Riyadi ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan kampung baru menjelaskan, untuk perekrutan pantarlih telah diatur dalam keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman tekhnis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Sementara Untuk jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) di kelurahan kampung baru kecamatan muara Tembesi terdapat 14 TPS dan yang akan di rekrut petugas pantarlih sebanyak 27 orang petugas pantarlih.
“Untuk wilayah PPS kelurahan kampung baru terdapat 14 TPS dan petugas pantarlih nantinya akan direkrut sebanyak 27 petugas, karena jumlah pemilih diatas 400 berjumlah dua orang petugas pantarlih” sebutnya. (Yadi)
Discussion about this post