Rabu, 6 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 9, 2024
in Berita, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.070
Print đź–¨

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

HALOINDONESIANEWS.COM, JABAR- Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang sebelumnya disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.

Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman.

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani menyatakan, pihaknya akan mematuhi ketetapan hakim. Meski Pegi Setiawan dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi alias Perong tetap dilanjutkan.

“Kami tetap patuhi hukum untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tersangka. Kami akan menindaklanjuti dari apa yang dibacakan hakim. Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik,” ujarnya. (*)

Tags: Pegi Setiawan
Previous Post

Yonif 125/SMB Berikan Sosialisasi Bahaya Judi Online

Next Post

Pj Bupati Najmi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Next Post
Pj Bupati Najmi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Pj Bupati Najmi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id