Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dikawal Ratusan Personel Kepolisian, Eksekusi Lahan Coang Vs Uda Her di Kasang Pudak Berlangsung Kondusif

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 10, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Dikawal Ratusan Personel Kepolisian, Eksekusi Lahan Coang Vs Uda Her di Kasang Pudak Berlangsung Kondusif

Dikawal Ratusan Personel Kepolisian, Eksekusi Lahan Coang Vs Uda Her di Kasang Pudak Berlangsung Kondusif/doc:HIN

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.327
Print 🖨

Dikawal Ratusan Personel Kepolisian, Eksekusi Lahan Coang Vs Uda Her di Kasang Pudak Berlangsung Kondusif

Haloindonesianews.com,MUAROJAMBI- Proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II (dua) di lorong sentra Rt 15 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (10/7) berlangsung kondusif.

Eksekusi lahan seluas 2,8 hektar tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, Kahfi, berdasarkan pada keputusan PN Sengeti dengan nomor perkara: 5/PDT.EKS/2019/PN.SNT JO, nomor:413 K/PDT/2022 nomor:58/2159 K/PDT/2018. Jo. Nomor: 78/PDT/2017/PT.JMB.Jo nomor: 4/Pdt.G./2017/PN.SNT.

“Saya sebagai panitera atau sebagai juru sita pada pengadilan negeri sengeti kelas dua berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan PN Sengeti atas perkara Hasanudin melawan Zulhair Zisvar yang dalam amar putusan sudah jelas adalah milik Hasanuddin.” ujar Kahfi

Kahfi menambahkan bahwa kepada penghuni lahan tersebut diberikan waktu 10 (sepuluh) hari untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Kita mengosongkan lahan tiga bidang, hari ini juga di laksanakan tiga rumah yang berada di dalam area perkara telah dikosongkan satu rumah suka rela dirobohkan sendiri.”

“Pemilik lahan memberikan waktu 10 hari kepada penghuni lahan untuk mengosongkan lokasi tersebut, jangan sampai nanti timbul perkara baru karena sebagaimana rumusan pasal 167 KUHP pidana Jo pasal 385 KUHP Barang siapa masuk perkarangan dan mendirikan bangunan tanpa izin pemilik akan dikenakan sanksi pidana,”tegas Kahfi

Ditemui di lokasi yang sama pihak tergugat Zulhair Zisvar mengatakan dirinya tidak menerima atas putusan pengadilan sengeti.

“Tidak menerima, seratus persen saya tidak menerima.” ujar pria yang biasa disapa Uda Her tersebut.

Baca juga:

  • Bawa Senpi Rakitan dan Kuasai Lahan di Sungai Gelam, Warga Suku Anak Dalam Bukit 12 Meresahkan
  • Terkendala Pembebasan Lahan, Tol Bayung Lencir-Tempino di Target Rampung Akhir Agustus 2024 

 

Berdasarkan keterangan dari Hasanuddin atau biasa dikenal Coang, lahan ini dibeli olehnya dari Mahfud beberapa tahun lalu. Setelah dibeli dengan sertifikat, tak lama kemudian seorang bernama Deden mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Bahkan, Deden telah menjual lahan tersebut kepada beberapa orang dan mereka mendirikan bangunan di sana.

“Dia memang ada sertifikat, tapi di lorong sebelah, lorong Batanghari. Sementara di sini lorong sentra. Jadi lokasi lahan dia berbeda,” kata Hasanuddin.

Pengamatan Haloindonesianews.com di lokasi terlihat ratusan personel kepolisian dari Polres Muaro Jambi dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan seluas 2,8 hektar yang terbagi dalam 3 buah sertifikat tersebut.

Diketahui pada 23 September 2020 lalu pihak pengadilan negeri sengeti sempat akan melakukan eksekusi dilahan tersebut namun gagal didasarkan pertimbangan faktor keamanan.

(Janiarto)

 

 

Tags: Kasang PudakSengketa lahan
Previous Post

Peserta JKS di Batanghari Tembus 306.173 Orang, Warga Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan Secara Prima

Next Post

Sekda Sudirman Harap Anak Didik SMAN Titian Teras Unggul dan Berkualitas

Next Post
Sekda Sudirman Harap Anak Didik SMAN Titian Teras Unggul dan Berkualitas

Sekda Sudirman Harap Anak Didik SMAN Titian Teras Unggul dan Berkualitas

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id