DPRD dan Pemkab Batanghari Gelar Paripurna KUA PPAS RAPBD TA 2025
Haloindonesianews.com,BATANGHARI – Bersama Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Batanghari gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2025.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari Jalan Jendral Sudirman, Senin (22/07/2024) dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD serta jajaran Pemkab Batanghari.
Memandu jalannya rapat Paripurna, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin dalam sambutannya mengatakan rapat Paripurna antara DPRD bersama Pemkab Batanghari dalam rangka pembahasan KUA PPAS RAPBD Kabupaten Batanghari TA 2025.
Sementara itu mewakili Bupati Batanghari, Wakil Bupati Bakhtiar menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Fadhil karena tidak dapat menghadiri rapat Paripurna dikarenakan ada kegiatan lain.
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar Menyampaikan, Kua-PPAS Tahun Anggaran 2025 Disusun Mempedomani Peraturan Daerah Batanghari Nomor Dua Tahun 2021, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2022 Dan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Batanghari Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
- Bupati Fadhil: Sedekah Bubur Saat Tanam Padi Sebagai Bentuk Rasa SyukurÂ
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Pimpin Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan
Kebijakan Pendapatan Daerah Untuk ApbD Tahun Anggaran 2025, Dengan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Pelayanan Publik Yang Berdampak Juga Kepada Peningkatan Pendapatan Daerah, Baik Dari Sektor Pad Mapun Dana Transfer Daerah.
Sasaran Utama Sebagai Landasan Dasar Untuk Peningkatan Pad Adalah Dengan Meningkatkan Daya Saing Pertumbuhan Ekonomi, Sehingga Berdampak Pada Penguatan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Atau Local Taxing Power.
Sementara Pendapatan Daerah Pada Tahun Anggaran 2025 Yakni Sebesar 1,6 Satu Triliyun Yang Terdiri Dari Pendapatan Asli Daerah/ Pendapatan Transfer DaN Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (Yadi)
Discussion about this post