Minggu, 19 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Arie Cahyadi Terdakwa Penggelapan Dana Perusahaan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 2, 2024
in Ekonomi, Hukum, Kriminal, Sosial
0
Arie Cahyadi Terdakwa Penggelapan Dana Perusahaan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

Pengadilan Negeri (PN) Jambi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.687
Print 🖨

Arie Cahyadi Terdakwa Penggelapan Dana Perusahaan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Arie Cahyadi bin Saleh dalam kasus penggelapan

Majelis hakim yang diketuai oleh Fhytta Imelda Sipayung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Arie Cahyadi terdakwa penggelapan uang milik CV Flora Fauna sebesar Rp 270 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.” kata ketua majelis hakim Fhytta Imelda Sipayung didampingi Yofistian dan Adhil Prayogi Isnawan selaku hakim anggota di PN Jambi. (16/7)

Baca juga:

  • Gelapkan Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Arie Cahyadi Dilaporkan ke Polisi  

Kasus tersebut bermula saat mantan Sales CV Flora Fauna tersebut dilaporkan dalam kasus penggelapan ditempatnya bekerja dengan modus nota/faktur fiktif dan barang-barang milik CV Flora Fauna yang di gelapkan oleh Arie Cahyadi.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.

Pengacara CV Flora Fauna Ramos Hutabarat mengatakan dari perusahaan menerima apa yang diputuskan hakim.

“Terima kasih kepada majelis hakim, semoga hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bekerja secara baik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

“Menyangkut hal-hal lainnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak perusahaan.” ujar Ramos.(*)

Tags: Kasus Penggelapan
Previous Post

Pj Bupati Raden Najmi Melakukan Kunjungan ke Kantor Camat Sekernan

Next Post

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat Pengembangan UMKM Nanas di Tangkit

Next Post
Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat Pengembangan UMKM Nanas di Tangkit

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat Pengembangan UMKM Nanas di Tangkit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id