Pemprov Jambi Keluarkan Ingub Aturan Larangan melintas Armada Batubara ara di Jalan Nasional
Haloindonesianews com,JAMBI- Dalam beberapa hari terakhir mobil truk angkutan batubara ramai melintas melalui jalur darat melintasi jalan nasional, hingga menimbulkan banyak tanda tanya dikalangan warga Batanghari.
” Kenapa kembali melintas angkutan batu bara melalui jalan lintas nasional, setelah distopnya jalur darat yang banyak menuai polemik dikalangan masyarakat” jelas Adi warga Batanghari
Menurutnya mobil truk batu bara yang melintas tidak lagi memikirkan dampak polusi dan kerusakan jalan, Adi memprediksi adanya perintah tersembunyi dilakukan oknum yang memiliki kepentingan.
” Kita menduga duga adanya perintah, tapi siapa ya mungkin orang besar yang punya kepentingan disini” jelasnya
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemerintah Provinsi pada 2 September 2024.
Surat penegasan tersebut bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin.
Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo. (Yadi)
Discussion about this post