Sidang Class Action disinyalir Serobot Lahan SAD, Tergugat PT BSU Mangkir


HALOINDONESIANEWS.COM, BATANGHARI- Sidang pertama Class Action Gugatan Perdata Kelompok Depati ORI Lagguk Marga Kubu Lalan di pengadilan Negeri Muara Bulian ditunda, lantaran pihak tergugat satu yakni PT Berkat Sawit Utama (BSU) Mangkir disidang tersebut. Kamis (03/10/2024)
PT. Berkat Sawit Utama atau dikenal dengan sebutan PT BSU disinyalir telah melakukan penyerobotan lahan milik Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI Langguk Marga Kubu Lalan, penyerobotan lahan tersebut disinyalir seluas 1.329 Hektar, sementara 36 hektarnya masuk ke dalam Kawasan Wilayah Muara Jambi, dan selebihnya berada di Kabupaten Batanghari.
Husin Aroni yang ditunjuk sebagai penghulu Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI Marga Lalan menjelaskan, sejak tahun 1985 perusahaan tersebut melakukan penyerobotan lahan adat suku anak dalam.
” kita melakukan gugatan ini meminta keadilan, atas penyerobotan lahan yang menjadi hak kami” jelasnya
Sementara Mahmud yang ditunjuk sebagai mangku atau perangkat masyarakat hukum adat SAD Kelompok Depati ORI Marga Lalan yang mengkaji keabsahan hak Warga Suku Anak Dalam. Mahmud Menjelaskan Kekecewaannya dalam Sidang Perdata Class Action ini, tergugat PT BSU Mangkir, sehingga Ketua Majlis Hakim Ruben Barcelona Harianja kembali menjadwalkan persidangan pada Selasa 15 Oktober 2024 mendatang.
” kita Kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dari PT BSU, Seharusnya sidang Kali ini dapat dilanjutkan dengan tanggapan legal standing, hingga tertunda hingga 15 Oktober 2024 mendatang” jelas Mahmud
lanjutnya” sidang ini menindaklanjuti SK 46/HGU/da/86 diktum pertama angka 3 yang isinya apabila dalam areal tanah yang diberikan dengan HGU ini ternyata masih terdapat pendudukan/ penggarapan rakyat secara menetap yang sudah ada sebelum pemberian hak dan belum mendapat penyelesaian maka menjadi kewajiban atau tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak” jelasnya
Sebelumnya dijelaskan PT BDU Atau Asiatick persada atau BSU / junto keputusan Kepmenhut Nomor 667/kpts-II /1992.
Diktum ke empat yang bunyinya terhadap bagian lahan tertentu yang telah menjadi perkampungan persawahan, dan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga bila dikehendaki untuk dijadikan lahan perkebunan maka penyelesaianya dilakukan oleh PT BDU/BSU JO. Keputusan Gubernur Jambi nomor 183.4/599 tahun 1985 diktum pertama angka empat yang isinya setelah mendapatkan SPT dari dkpm jika didalam areal yang dicadangkan terdapat tanah rakyat tanam tumbuh, dan hak hak rakyat lainya segera diadakan penyelesaian secara per undang undangan yang berlaku. dijelaskan Mahmud dalam penjelasan dokumennya
Sementara Kepemilikan hak SAD Marga Kubu Lalan didasari surat dari kepala desa Markanding pada 3 Maret 1984, Jo surat keterangan asal usul cincang tanah Masyarakat Hukum Adat orang kubu yang ditandatangani oleh kepala desa Markanding bernama Darmo pada 3 Maret 1984. dimasa Gubernur Masjchun Sofwan.
Sidang Class Action yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian melibatkan Pihak Tergugat Selain PT BSU, pihak tergugat lainya dihadiri Badan Pertanahan Nasional Batanghari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, Dinas Perkebunan Batanghari.
PT Berkat Sawit Utama dalam sidang pertama Class Action Mangkir atau tidak hadir sebagai tergugat satu, dan Gubernur Jambi, Kadis Perkebunan Batanghari, hingga sidang tidak bisa dilanjutkan dan kembali dijadwalkan pada 15 Oktober 2014 mendatang.
“sidang tidak bisa dilanjutkan, kita kembali jadwalkan pada 15 Oktober 2024 Mendatang dengan kembali mengundang tergugat untuk hadir” Sebut Ketua Majlis Hakim Ruben Barcelona Harianja






Discussion about this post