Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Wakajati Jambi Hadiri Ekspose Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 3, 2024
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Lifestyle, Nusantara, Pendidikan, Sosial
0
Wakajati Jambi Hadiri Ekspose Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakajati Jambi Hadiri Ekspose Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 850
Print 🖨

Wakajati Jambi Hadiri Ekspose Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Wakajati) Riono Budisantoso, SH., MA, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspose Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada rabu (02/10/2024).

Ekspose ini membahas kasus yang melibatkan tersangka Enrif Panjaitan ANAK DARI S. PANJAITAN MELANGGAR PASAL 362 KUHP, tersangka diduga melakukan tindak pencurian, berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dikebun milik Saksi Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat. Adapun motif pelaku didorong karena kondisi ekonomi dimana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. keluarga dan rekan-rekan terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui dilakukan Penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebagaimana diketahui, pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.

Baca juga:

  • Kasus KDRT di Provinsi Jambi Mengalami Peningkatan Mengkhawatirkan, Kejati Jambi Gelar Penyuluhan Hukum

Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (Red)

Tags: Kejaksaan RIKejati JambiRestorative Justice
Previous Post

Kasus KDRT di Provinsi Jambi Mengalami Peningkatan Mengkhawatirkan, Kejati Jambi Gelar Penyuluhan Hukum 

Next Post

Kunjungi Dinas Sosial, Ramadhan Mahir Soroti Program UMK

Next Post
Kunjungi Dinas Sosial, Ramadhan Mahir Soroti Program UMK

Kunjungi Dinas Sosial, Ramadhan Mahir Soroti Program UMK

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id