LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang Pudak
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi secara resmi mengajukan sanggahan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah yang berlokasi di Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Bala, wakil Ketua LCKI provinsi Jambi, bahwa permohonan empat SHM tersebut menyalahi aturan.
“Kades Kasang Pudak atas nama Mulyatin telah menerbitkan sporadik baru diatas lahan yang dikuasai oleh kelompok tani Karya Makmur, padahal lahan tersebut telah terjadi kesepakatan penyelesaian Sengketa tahun 2017 di kantor camat Kumpeh Ulu.” ujar Agus. Jum’at (4/10/2024).
Dipaparkan Agus, pihaknya akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Jambi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Keempat SHM yang kami sanggah tersebut Atas nama Mulyatin, Ramli Taha, Jaelani dan Syaifudin Nasri/Ikhsan. Dan kepada pihak BPN Muaro Jambi untuk tidak memproses SHM yang diajukan oleh Mulyatin CS. Dengan luas lahan berbeda-beda” kata Agus lagi.

Sementara itu, Mulyatin Kades Kasang Pudak membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pembuatan 4 buah SHM ke BPN Muaro Jambi.
“Benar ada 4 buah sporadik yang kami ajukan untuk dijadikan SHM, dan pihak BPN Muaro Jambi juga telah memberitahukan bahwa proses pembuatan SHM tersebut dibekukan karena ada sanggahan.” ujar Mulyatin
“Untuk diketahui lokasi lahan tersebut merupakan lahan sisa yang belum memiliki surat dan dasarnya surat pancong alas.” Tambahnya. (*)






Discussion about this post