Senin, 20 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang Pudak 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 5, 2024
in Hukum
0
LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang Pudak 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 262
Print 🖨

LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang Pudak

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi secara resmi mengajukan sanggahan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah yang berlokasi di Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Bala, wakil Ketua LCKI provinsi Jambi, bahwa permohonan empat SHM tersebut menyalahi aturan.

“Kades Kasang Pudak atas nama Mulyatin telah menerbitkan sporadik baru diatas lahan yang dikuasai oleh kelompok tani Karya Makmur, padahal lahan tersebut telah terjadi kesepakatan penyelesaian Sengketa tahun 2017 di kantor camat Kumpeh Ulu.” ujar Agus. Jum’at (4/10/2024).

Dipaparkan Agus, pihaknya akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Jambi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Keempat SHM yang kami sanggah tersebut Atas nama Mulyatin, Ramli Taha, Jaelani dan Syaifudin Nasri/Ikhsan. Dan kepada pihak BPN Muaro Jambi untuk tidak memproses SHM yang diajukan oleh Mulyatin CS. Dengan luas lahan berbeda-beda” kata Agus lagi.

Kantor desa Kasang Pudak/ist

Sementara itu, Mulyatin Kades Kasang Pudak membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pembuatan 4 buah SHM ke BPN Muaro Jambi.

“Benar ada 4 buah sporadik yang kami ajukan untuk dijadikan SHM, dan pihak BPN Muaro Jambi juga telah memberitahukan bahwa proses pembuatan SHM tersebut dibekukan karena ada sanggahan.” ujar Mulyatin

“Untuk diketahui lokasi lahan tersebut merupakan lahan sisa yang belum memiliki surat dan dasarnya surat pancong alas.” Tambahnya. (*)

Previous Post

Sambut Baik Kerjasama Dengan Korsel, Pjs. Gubernur Sudirman: Kedepankan Regulasi Peraturan Perundang-undangan

Next Post

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Next Post
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id