Tuai Polemik, Program Ketahanan Pangan Bantuan Bibit Ayam Pemdes Kasang Pudak Diduga di Korupsi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Program ketahanan pangan tahun 2024 pemerintah Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi berupa bantuan bibit ayam tuai polemik, gagal dan terancam bermasalah dengan hukum.
Pasalnya, hingga bulan ke 3 (tiga) waktu yang seharusnya warga penerima bantuan bisa panen menikmati hasil jerih payahnya harus gigit jari disebabkan ayam-ayam bantuan pemberian tidak kunjung besar dan saat dijual ke pasar tidak ada yang mau membeli.
Budi, ketua RT 30 mengungkapkan kekecewaannya terhadap bantuan ayam tersebut “Diduga bibit ayam yang diberikan kepada warga tidak sesuai perencanaan, bukan bibit ayam joper tapi diduga bibit ayam afkir yang tidak layak jual karena sudah umur 3 bulan ayam tersebut tidak mau besar, hanya bulu dan tulang tidak ada dagingnya, beratnya pun cuma 5-6 ons, hanya menghabiskan pakan dan obat-obatan.” ujarnya
“Seharusnya dengan anggaran Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) perkotak isi 100 ekor bibit ayam peternak bisa mendapatkan bibit ayam dengan kualitas baik.” tambahnya
Hal senada juga diungkapkan Tumini, warga RT 09 Kasang Pudak mengatakan akibat memelihara ayam bantuan dari Pemdes Kasang Pudak dirinya mengalami kerugian.
“Untuk membesarkan ayam-ayam bantuan tersebut saya sampai harus ngutang uang karena bantuan pakan dari pemdes cuma 2 karung, tidak cukup untuk sampai panen, terpaksa harus beli pakan, rugi kami pak.” ujar Tumini
Menanggapi hal tersebut pemerintah Desa Kasang Pudak melalui sekdes Sunaryono mengadakan dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan warga penerima bantuan.
“Tujuan program bantuan bibit ayam ini untuk ketahanan pangan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, dalam upaya menurunkan kerawanan pangan dan gizi tapi rupanya ada dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.”ujarnya
Menurut Sunaryo, anggaran pengadaan bibit ayam joper tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2024. Anggaran tersebut melalui Sumardi kasi kesra Kasang Pudak sudah diserahkan kepada Selamet, Ketua BPD Kasang Pudak sebagai pihak penyedia bibit ayam.
“Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, Selamet telah dipanggil pemdes dan dia mengakui sebagai pihak pengadaan bibit ayam untuk itulah malam ini kami mengadakan RDP dengan warga penerima bantuan.” ujarnya. Kamis (24/10/2024).
Dari pertemuan antara pemdes, tokoh masyarakat dan warga tersebut dihasilkan beberapa poin sebagai berikut:
1. Selamet, selaku ketua BPD Kasang Pudak saat rapat dengan Pemerintah Desa pada tanggal 18 Oktober 2024 telah mengakui sebagai pihak pengadaan bibit ayam.
2. Selamet harus mengembalikan kerugian materil dan immateriil penerima bantuan setelah 7 hari berita acara tersebut diterima.
3. Selamet harus mengembalikan nilai belanja pengadaan pembelian ke Kas Pemdes untuk dipergunakan kembali membeli bibit ayam sesuai perencanaan.
4. Sebagai akibat penyalahgunaan kewenangan, Selamet diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai ketua BPD Kasang Pudak
5. Atas Perbuatannya yang merugikan masyarakat dan Keuangan negara Selamet dapat dituntut Pidana.
Diketahui, warga penerima bantuan menderita kerugian bervariasi mulai dari 1-4 juta rupiah.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap program bantuan pemerintah. Para peternak kini menunggu keadilan ditegakkan dan berharap program serupa di masa depan bisa berjalan lebih baik dan sesuai harapan.
Baca juga:
Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
(JN)
Discussion about this post