Rapat Kerja Badan Adhoc KPU Batanghari ultimatum Penggunaan Dana Hibah PPK dan PPS 

HALOINDONESIANEWS.COM, Bayanghari_ Rabu pagi bertempat di ruang aula Universitas Graha karya Muara Bulian, Rapat Kerja Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pemilihan dan distribusi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada Badan Adhock PPK dan Sekretaris, PPS dan sekretaris Se Kabupaten Batanghari, Rabu (13/11/2024)
Ahmad Halim Ketua KPU Batanghari menekankan dalam Pengelolaan Dana Hibah ini tidak boleh main main dan harus dengan baik serta tepat guna. Halim harap pengelolaan dana hibah akan lebih rinci
Transparansi dalam penggunaan Anggaran, untuk menghindari adanya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Halim akan merekomendasikan yg lambat mengeluarkan SITAP akan menjadi pemeriksaan BPK, dan yang paling cepat akan diberi Reeword.
“saya harap gunakan anggaran dana hibah ini dengan baik dan transparansi, Saya akan minta BPK untuk meriksa sekretariat yang lambat dalam pembuatan maupun pengiriman ke SITAP, dan kami akan memberikan Reeword kepada sekretariat yang cepat dalam pengiriman ke SITAP.” sebutnya
Sambungnya “Saya minta serius dalam mengikuti rapat kerja yang diselenggarakan di ruang gedung Aula gedung Universitas Graha Karya ”
Sementara Fahrurrozi komisioner KPU Provinsi Jambi menjelaskan banyak hal dan Tantangan yang harus dihadapi dalam menyukseskan pilkada 2024 yang berintegritas dan profesional.
” tantangan kita kedepan banyak yang akan dihadapi, namun kita harus mengedepankan integritas dan profesionalitas untuk menyukseskan pilkada 2024 nantinya” sebutnya
fahruurozi menyinggung persoalan dana hibah melalui APBD setiap Daerah, kalkulasi dana hibah 11 kabupaten kota dan Provinsi Jambi mencapai 500 milyar, pengeluaran dana hibah harus dipertanggung jawabkan anggaran negara dengan baik, jangan nanti penggunaan dana hibah akan menjerat penyelenggara dengan salah mengalokasikan penggunaan dana hibah, penyelenggara harus memiliki prinsip yaitu akuntabel, bisa mempertanggung jawabkan semua apa yang dikerjakan penyelenggara.
” sebagai penyelenggara harus bekerja dengan memenuhi prinsip akuntabel, bertanggung jawab dengan pekerjaan yang diembannya” katanya
Rozi mengingatkan kepada semua penyelenggara, yang merupakan pejabat negara yang dititipkan untuk pelaksanaan pilkada, untuk itu harus mengikuti aturan main yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan, Rozi harap agar taat dengan aturan main, dan jangan main main dengan penggunaan dana hibah.
” ikutilah aturan main, dan jangan main main dengan aturan untuk mengelola dana hibah” tegasnya
Fahrurrozi mengingatkan bahwa KPU Batanghari satu satunya yang diputuskan MK untuk melaksanakan PSU di provinsi jambi, Fahrurrozi mengingatkan agar tidak terulang lagi dan harus ada perbaikan dan komunikasi yang dilakukan dengan baik, dan dimana posisi kelemahan harus diperbaiki untuk diperkuat.(Yadi)






Discussion about this post