Cabup Bawa HP di Panggung Debat, Bawaslu Sebut KPU Tanjabtim Teledor
Haloindonesianews.com- Tanjung Jabung Timur- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) angkat bicara soal Calon Bupati Tanjabtim nomor urut 2, Dillah Hikmah Sari yang diduga tertangkap kamera membawa alat bantu komunikasi berupa handphone di panggung debat kedua Pilkada Tanjabtim 2024.
Debat publik pamungkas Pilbup Tanjabtim ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabtim pada Jum’at malam, 15 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi turut membenarkan adanya Paslon yang ketahuan membawa hendpone di dalam debat publik tersebut.
Tarmuzi menjelaskan, bahwa di dalam tata tertib debat yang telah disepakati bahwa setiap Paslon dilarang untuk membawa alat komunikasi termasuk handphone (HP).
“Di tatib (tata tertib bebat, red) itu jelas, bahwa dilarang membawa hendpone,”kata Tarmuzi kepada wartawan, Senin 18 November 2024.
Ia menyampaikan, seharusnya di dalam debat publik ini pihak KPU selaku penyelenggara harus lebih jeli.
“Terkait membawa HP disengaja atau tidak itu kan kita kurang tau. Seharusnya dalam hal ini kan KPU lebih jeli, dalam aturan seharusnya disaat pas Palson mau memulai debat itu ya semua HP itu dititipkan, diperiksa seharusnya ya kan. Artinya disitu ada keteledoran dari pihak KPU juga, masa Palson sampai kecolongan bisa bawa HP, bisa saja Palson itu awalnya mungkin lupa, kita kurang tau juga kan, itulah gunanya pemeriksaan sebelum awal masuk itu,”jelas Tarmuzi.
Tarmuzi sangat menyayangkan adanya peristiwa Paslon Bupati yang membawa alat komunikasi handphone di panggung debat tersebut.
Menurutnya, seharusnya hal-hal yang dilarang di dalam tata tertib debat publik ini dapat dipatuhi setiap Paslon.
“Dalam hal ini kami dari Bawaslu ya sangat menyayangkan juga hal ini bisa terjadi, seharusnya tidak mesti terjadi,”tandas Tarmuzi. (Redaksi)






Discussion about this post