Mencuat HGU Milik PT Berkat Sawit Utama disinyalir Cacat
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sidang Gugatan Classaction Warga Suku Anak Dalam Marga Lalan yang melibatkan Tergugat Satu Perusahaan PT Berkat Sawit Utama yang disinyalir telah menyerobot lahan adat seluas 1.300 hektar.
Sidang Kelima kalinya digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Selasa (19/11/2024) dengan tahapan mediasi, sebelum digelarnya mediasi, Hakim Ruben Barcelona Harianja meminta untuk dilakukan mediasi dengan Hakim Mediator Penggugat atau Tergugat yang menunjuk siapa yang akan menjadi Mediator nya, Sayangnya Kedua Pihak Meminta Hakim Barcelona Harianja yang menunjuk Hakim Mediator dalam proses Mediasi tersebut.
Usai persidangan Mencuat dugaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai Perusahaan Berkat Sawit Utama (BSU) disinyalir Cacat dalam proses Kepemilikannya.
Wajdi yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum PT BSU mengakui proses Kepemilikan HGU yang diperoleh PT BSU merupakan hasil dari Take Over dan Jual Beli yang sebelumnya milik PT BDU dan dijual ke PT Asiatick Persada hingga PT BSU, saat ini secara dokumen telah dikuasai PT BSU dengan proses Jual Beli.
“dari PT BDU dan PT Asiatick Persada hingga PT BSU, Kepemilikan HGU tersebut bukan Perubahan Nama Namun ada Proses Take Over dan Jual Beli, dan kepemilikan berpindah tangan ” Jelasnya Selasa (19/11/2024)
Sambungnya” bahan dari PT BDU ke Asiatick Persada hingga PT BSU dari awalnya bukan berubah nama melainkan seratus persen berubah kepemilikan, bahkan orangnya tidak ada hubungan sama sekali, kan sudah ada HGU nya karena sudah ada HGU dan kita beli karena adanya dokumen dari negara, kita ber etikat baik bismillah saja” ucapnya
Wajdi mengklain HGU yang dibeli oleh PT BSU merupakan dokumen yang disahkan negara, dan tidak memiliki keraguan untuk membelinya.
“kami beli itu melalui proses pejabat publik yang berwenang, kita beli itu kita sudah pegang sertifikat HGU, karena kita pembeli terakhir, setelah 20 tahun kemudian, kita tidak melihat adanya proses Kepemilikan HGU, kita percaya dengan dokumen yang dikeluarkan negara mengenai HGU dan dokumen izin lengkap dari pemerintah ” jelasnya
Sementara Mahmud Pihak penggugat Mengklaim Berdasarkan surat keputusan Gubernur saat itu nomor 188.4/599 Tahun 1985, diktum Pertama angka 7 disebutkan Izin Pencadangan yang diminta PT BDU dilarang dialihkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain dan tidak mengalihkan Komoditinya serta tidak bisa dijadikan Sebagai Jaminan Hutang.
“ini yang menjadi dasar pegangan bahwa sebenarnya HGU PT BDU tidak bisa dialihkan, apalagi Take Over atau jual beli, Karena entitasnya tetap sama, SK 46/da tahun 1986 dan pelepasannya pun sama Karena SK HGU tersebut tidak berubah” tegas Mahmud
apabila PT BDU saat itu tidak mampu untuk mengelola nya maka saat itu PT BDU harus mengembalikannya kepada negara dahulu dan bila PT BSU menginginkannya maka PT BSU mengajukan kembali untuk HGU nya ke Negara untuk dapat kembali memperoleh HGU tersebut.
“dalam pertemuan Timdu Tahun 2017 BPN Muaro Jambi dan BPN Batanghari Saat itu menjelaskan HGU tetap milik HGU PT BDU karena sampai saat ini entitasnya tetap HGU PT BDU Belum ada perubahan entitas, Karena entitasnya masih milik PT BDU, kalau PT BDU tidak mampu mengelolanya dikembalikan ke Negara dahulu dan PT BSU kembali mengajukan kepada Negara untuk memperoleh kembali HGU tersebut, bukan Melalui Proses Take Over Maupun jual beli HGU ” Sambung Mahmud
Sementara Korsub Sengketa BPN Batanghari King yang saat ingin dimintai keterangan mengenai Perolehan HGU Saat dikuasai PT BDU hingga HGU yang dikuasai PT BSU dengan etintas yang sama dan proses Kepemilikan HGU yang diperoleh pada tahun 1986 sementara Pelepasannya tahun 1992. King Lebih Memilih diam dan tidak mau untuk berkomentar.
“kalau mau menanyakan ya silahkan mas saya punya atasan saya tidak bisa berkomentar soal itu” sebutnya (Yadi)
Discussion about this post