Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin Alias Diding Bin Tember Disertai Petunjuk

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 28, 2024
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Lifestyle, Nusantara, Sosial
0
Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin Alias Diding Bin Tember Disertai Petunjuk

Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin Alias Diding Bin Tember Disertai Petunjuk/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 600
Print đŸ–¨

Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin Alias Diding Bin Tember Disertai Petunjuk

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- 25 November 2024 – Pada hari Senin 25 November 2024, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-18) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi. Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.

Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 114 ayat (2)

Subsidair: Pasal 112 ayat (2)

Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum. (*)

Tags: Kejati Jambi
Previous Post

Gubernur Jambi Berharap 90 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jambi 2024

Next Post

Haikal Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN yang Unggul versi Quick Count 

Next Post
Haikal Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN yang Unggul versi Quick Count 

Haikal Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN yang Unggul versi Quick Count 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id