DPRD Batanghari Segera Panggil Manajemen PT BSU Pertanyakan Berkas Keabsahan HGU
HALOINDONESIANEWS.COM-Batang Hari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari Komisi II Jumat (29/11/2024) Menyambut Pengaduan Mahmud Cs yang Mengadukan Perkara Perusahaan PT. Berkat Sawit Utama (BDU) yang disinyalir telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Milik Warga Suku Anak Dalam Kelompok Marga Lalan. Mahmud Cs disambut Dengan Hangat Komisi II DPRD Batanghari di Ruang Rapat.
Mahmud secara Gamblang menceritakan, Proses Perjuangan Warga SAD Kelompok Marga Lalan, Mulai dari Penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinyalir cacat secara hukum dalam memperolehnya, dalam dokumen yang dikumpulkannya Mahmud menyatakan perolehan sertifikat HGU PT BDU pada tahun 1986, hingga beralih nama menjadi PT. Asiatick Persada, dan saat ini menjadi PT. Berkat Sawit Utama (BSU), Sementara Pelepasan Lahan berdasarkan Dokumennya Pada Tahun 1992, hal inilah Bermula disinyalir Cacat HGU Perusahaan Tersebut.
” Kami Sama Siapa lagi kalau tidak mengadu pada Wakil Kami di DPRD Batanghari, Meminta untuk DPRD Batanghari membantu terkait hak kami yang diserobot perusahaan” jelasnya
Berbagai cara sudah ditempuh, dari Mediasi melalui tim terpadu hingga ketingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, namun yang kami dapatkan hanya sekedar Janji Janji manis saja yang keluar Tanpa Realisasi, hingga saat ini proses untuk menuntut haknya dalam Menempuh Keadilan Sudah Masuk ke Pengadilan Negeri Batanghari dalam Sidang Class Action dengan tahapan Mediasi.
“Berbagai cara telah kita tempuh untuk mencari keadilan, hingga DPD RI, dan saat ini sedang dalam proses tahapan Mediasi di Pengadilan Negeri Batanghari dalam sidang Class Action ” jelasnya
Yogie Verlie Pratama Anggota Komisi II DPRD Batanghari, yang terlihat semangat akan memperjuangkan Aspirasi Mahmud Cs, Karena Yogie Menilai, Bila Benar Cara Memperoleh HGU Tersebut Sebelum Pelepasan Lahan, Berarti Prosesnya dijelaskanya cacat dan berpotensi selama operasional perusahaan illegal.
“Kalau perolehan HGU nya seperti ini berdasarkan aturan ini cacat dan bisa saja illegal selama ini operasionalnya, berapa kerugian negara dampak dari perolehan HGU yang tidak jelas ini” sebutnya
Sementara Syukran Ketua Komisi II DPRD Batanghari dalam Waktu dekat ini Akan Melakukan Pemanggilan Manajemen Perusahaan Tersebut, guna meminta penjelasanya, benarkah perolehan HGU PT BDU hingga beralih nama menjadi Asiatick Persada dan saat ini dengan nama PT berkat Sawit Utama (BDU).
“Dalam Waktu Dekat tiga hari sejak Hari ini Kami akan Rapat Kecil dan melakukan Pemanggilan Manajemen Perusahaan Tersebut, Bila ada Kejanggalan Terhadap HGU nya kita akan Pertanyakan hal itu ” tegas Syukran (Yadie)
Discussion about this post