Kapolres AKBP Singgih Hermawan Pantau Pengamanan Malam Natal
HALOINDONESIANEWS.COM, Muara Tembesi- Untuk Memastikan Perayaan Natal Berjalan Aman,dan kondusif di kabupaten Batanghari, Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan Pantau langsung Pengamanan Pos Pam di Kecamatan MuaraTembesi.
Untuk memastikan perayaan ibadah berjalan dengan aman dan kondusif, Kapolres Batanghari AKBP. Singgih Hermawan beserta jajarannya tinjau pengamanan Perayaan Natal di beberapa gereja yang ada di Kabupaten Batanghari, dan salah satunya Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Yang Berada di kecamatan Muara Tembesi , Selasa (24/12/24).
Kapolres Batanghari beserta jajarannya turun langsung untuk memantau situasi ibadah malam Natal.
Kapolres AKBP Singgih Hermawan menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan perayaan malam Natal 2024 di Kabupaten Batanghari berjalan dengan aman, kondusif dan damai.
“dalam pelaksanaanya harapan kami, tidak ada gangguan kamtibmas sedikit pun sehingga perayaan Natal bisa dilaksanakan dengan damai,” sebut AKBP Singgih Hermawan Kapolres batanghari.
Lanjut Kapolres AKBP Singgih ” kita telah menempatkan personil Polres dan Polsek jajaran dibantu personel TNI dan Tiem kesehatan, Sebanyak 183 Personil di seluruh Gereja yang ada dalam Wilayah Kabupaten Batanghari , demi memastikan parayaan berjalan dengan aman tanpa ada yang mengganggu.
“Sampai saat ini kegatan perayaan malam Natal 2024 di Kabupaten Batanghari berjalan dengan aman dan kondusif. Kami berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas di kabupaten Batanghari,” ujar Kapolres AKBP Singgih Hermawan
sementara pendeta Benyamin Sibarani mengucapkan terimakasih ya kepada jajaran TNI polri beserta Tiem yang telah menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah saat malam natal di gereja HKBP Muara Tembesi.
“Sebelumnya kepolisian telah berkoordinasi, untuk pelaksanaan perayaan ibadah natal, kita apresiasi, pengamanan dari kepolisian maupun TNI yang telah memberikan rasa nyaman saat perayaan ibadah” sebutnya (yd)
Discussion about this post