Ketua Pengadilan Agama Sengeti Serahkan SK Mediator Non Hakim
HALOINDONESIANEWS.COM, Muarojambi- Bertempat di ruang ketua, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H. menyerahkan secara langsung SK Mediator non Hakim Tahun 2025 kepada 3 orang mediator Pengadilan Agama Sengeti. Senin (20/1/2025).
Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Sengeti nomor 37/KPA.W5-A10/SK.HK.1.2.5/1/2025 Ketiga Mediator Non Hakim atas nama Janiarto, Hendra dan Zulfan.
Ketua Pengadilan Agama Sengeti M. Yusuf menyampaikan, Penyerahan SK Mediator Non Hakim tersebut dapat membantu pencari keadilan dalam mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
“Saya harapkan keberadaan Mediator Non Hakim dapat memberikan kontribusi positif bagi Pengadilan Agama Sengeti serta membantu kelancaran tugas para Hakim untuk lebih fokus dalam mengadili dan memutuskan perkara.” ujar Yusuf
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, wakil ketua, hakim dan panitera Pengadilan Agama Sengeti. (*)






Discussion about this post