Minggu, 26 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polisi Kantongi Enam Nama Pemodal Illegal Driling

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 21, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Lifestyle, Nasional, Sosial
0
Polisi Kantongi Enam Nama Pemodal Illegal Driling
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.473
Print 🖨

Polisi Kantongi Enam Nama Pemodal Illegal Driling


HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari – Sedikitnya Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Batanghari Telah Mengantongi Enam Nama Pemodal dan pemilik Sumur Illegal driling yang melakukan eksploitasi alam secara liar di Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batanghari.

Enam Nama tersebut sedang dalam penelusuran kepolisian, sebelum dijadikan sebagai tersangka dalam aktifitas tambang minyak illegal yang berada di senami.

Baca juga:

  • Hari Ke Lima Kobaran Api di Lokasi Tambang Minyak Ilegal Senami Belum Padam, Polisi Buru Pemilik Sumur

AKP Husni Abda kasat Reskrim polres Batanghari menjelaskan, terdapat 53 Sumur yang berada disenami, dan berkemungkinan pemilik modalnya banyak, saat ini polisi masih menyelidiki pemilik modal Illegal driling tersebut, namun sejauh ini terdapat enam Pemilik modal yang sudah diketahui Polisi.

” terdapat enam nama pemilik modal yang sudah kita kantongi untuk di tindak lanjuti” sebut AKP Husni Abda Senin 20/01/2025)

sambungnya ” kita fokus pada dua tersangka dahulu yang telah masuk DPO kita, yakni Ucok Padang lawas dan dikun” sebutnya (yd)

Tags: Ilegal Driling
Previous Post

KLH, OJK dan BEI Resmikan Perdagangan Karbon Luar Negeri

Next Post

Jadi Atensi Kapolda Jambi, Pemodal Illegal Driling Harus Diungkap

Next Post
AKP Husni Abda Kasat Reskrim Polres Batanghari

Jadi Atensi Kapolda Jambi, Pemodal Illegal Driling Harus Diungkap

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id