Disinyalir Pinjam Dokumen Alat Bukti, Wajdi Kuasa Hukum PT BSU Kembalikan ke Utusan Biro Hukum Gubernur Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sidang lanjutan Class Action Warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati ORI yang menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang disinyalir telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Seluas 1300 Hektar, Memasuki Tahap Pembuktian Barang Bukti di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kamis (23/01/2025)
Mahmud cs Penggugat yang menghadirkan 41 Barang Bukti Secara keseluruhan diterima Majlis Hakim, dan kedepannya Mahmud kembali akan menambah Alat Bukti Kepemilikan Lahan Adat tersebut, yang disinyalir telah diserobot Entitas PT Bangun Desa Utama (BDU) Sejak Tahun 1986 hingga Perubahan sampai ke PT Berkat Sawit Utama (BSU).
“kita menghadirkan 41 Alat Bukti, dan Semua diterima Majlis Hakim, kedepan kita akan kembali menambah Alat Bukti Kepemilikan Lahan Adat tersebut” Ungkap Mahmud irsyad
Dalam sidang Lanjutan Alat Bukti tersebut, Wajdi Kuasa Hukum PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang mengajukan 16 Alat Bukti dan 11 Alat Bukti lainya di kembalikan Majlis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja, Wajdi Saat kembali ke tempat duduknya di Kursi Tergugat Satu, Wajdi terlihat Mengembalikan Alat Bukti Berupa Dokumen Kepada Turut Tergugat Satu yakni utusan Biro Hukum Gubernur Jambi di ruang Sidang saat Masih Berlangsung , Kamis (23/01/2025)
Dikembalikannya Dokumen Alat Bukti dari Tangan Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT Berkat Sawit Utama ke Sugianto Utusan Biro Hukum Gubernur Jambi, Patut Diduga adanya Persekongkolan untuk Menghadirkan Alat Bukti di Meja Pengadilan Negeri Muara Bulian. (23/01/2025)
Sayangnya Seusai nya Sidang Lanjutan Class Action dengan Agenda Menghadirkan alat Bukti, Wajdi Kuasa Hukum PT BSU menolak untuk di mintai keterangan apapun.
“tadi sudah dipersidangan, tidak perlu lagi wawancara, silahkan ke panitera saja” jawab Wajdi sambil tergesa memasuki mobilnya
Sementara Sugianto Utusan Turut tergugat Satu dari Biro Hukum Gubernur Jambi turut menolak untuk dimintai keterangan dengan dalih tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan.
“saya ada atasan silahkan konfirmasi ke atasan saya ” sebutnya
Sebelum bertolak dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sugianto sempat menolak diambil gambarnya dengan dalih menggunakan mobil pribadinya untuk mengikuti sidang.
” Kenapa mengambil gambar saya, saya tidak mau diambil gambar ,” keluh nya (yd)
Discussion about this post