Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 5, 2025
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Sosial
0
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.121
Print 🖨

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honorer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:

1. Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN

sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur

Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik

Indonesia, kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan

pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal

31 Oktober 2023.

2. Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober

2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPKS).

3. Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK.

menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024

totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah

Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif. (*)

Tags: Honorer
Previous Post

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat 

Next Post

Terlibat Narkoba Brigpol Novriandra Dipecat Tidak Hormat

Next Post
Terlibat Narkoba Brigpol Novriandra Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Narkoba Brigpol Novriandra Dipecat Tidak Hormat

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id