Jumat, 6 Maret, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kejari Jambi Menerima Tahap II Tersangka Kasus Narkotika dan Pencucian Uang 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Kejari Jambi Menerima Tahap II Tersangka Kasus Narkotika dan Pencucian Uang 

Kejari Jambi Menerima Tahap II Tersangka Kasus Narkotika dan Pencucian Uang /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.268
Print 🖨

Kejari Jambi Menerima Tahap II Tersangka Kasus Narkotika dan Pencucian Uang

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi.

Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:

Primair : Pasal 114 ayat (2)

Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :

Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui, dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Baca juga:

  • Tim Penyidik Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE, Tersangka Kasus Korupsi Bank Jambi

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source: Penkum Kejati Jambi

Tags: NarkobaPencucian uang
Previous Post

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Next Post

Dprd Batanghari Kecam Tongkang Tabrak Penyanggah Jembatan, Minta Segera Diperbaiki

Next Post
Dprd Batanghari Kecam Tongkang Tabrak Penyanggah Jembatan, Minta Segera Diperbaiki

Dprd Batanghari Kecam Tongkang Tabrak Penyanggah Jembatan, Minta Segera Diperbaiki

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id