Disinyalir PT BSU Fasilitasi Semua Tergugat dan Turut Tergugat saat Sidang Pemeriksaan Setempat
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sidang gugatan Class Action suku anak dalam Marga Lalan Kelompok Depati ori memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) di lahan perkebunan sawit seluas 1.329 hektar milik PT BSU yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Ketua Hakim Pengadilan Negeri muara Bulian yang dipimpin langsung Ruben Barcelona Hariandja dan dua hakim pembantu lainya, turun langsung ke lokasi pemeriksaan titik koordinat gugatan seluas 1.329 hektar lahan adat yang disinyalir diserobot Perusahaan PT Berkat Sawit Utama (BSU), Sedikitnya Terdapat Tujuh (7) titik menentukan koordinat dari lahan yang diserobot perusahaan tersebut sejak tahun 1985. Kamis (13/02/2025).
Baca juga:
- Mahmud Tunjukkan 7 titik koordinat, Kuasa Hukum PT BSU terkesan tidak Menguasai
- Gugat PT.BSU di Sinyalir Serobot Tanah Adat SAD Marga Lalan, Kuasa Hukum PT BSU Tidak Kuasai Materi
- Ratusan Warga Bahar Selatan Protes Atas Pemasangan Portal Jalan oleh PT BSU
Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat, terlihat dihadiri semua tergugat maupun turut tergugat yakni, Tergugat utama Perusahaan PT Berkat Sawit Utama, Tergugat dua BPN/ATR Batanghari, Turut Tergugat satu gubernur Jambi, Turut Tergugat dua Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,Turut tergugat tiga Bupati Batanghari dan turut tergugat empat dinas perkebunan Batanghari, terlihat hadir semua pada tahapan persidangan pemeriksaan setempat kamis(13/02/2025)
Kompoian kendaraan Doble gabin berwarna putih saling ber iring iringan untuk menuju lokasi Pemeriksaan titik Koordinat, Kompoian kendaraan Putih yang disinyalir Semua tergugat maupun turut tergugat difasilitasi PT Berkat Sawit Utama (BSU).
Koordinasi Manajemen Perusahaan PT BSU ke semua tergugat maupun Turut Tergugat dalam sidang Class Action pada tahapan pemeriksaan Setempat, patut menjadi pertanyaan Besar, Perusahaan disinyalir berusaha mengintervensi tergugat maupun turut tergugat pada tahapan tersebut dengan Memfasilitasi kendaraan maupun lainya.
“Mereka (BSU) sebelumnya sudah koordinasi bersama untuk persiapan turun dalam sidang tahapan pemeriksaan setempat” jelas sumber yg tidak mau disebutkan namanya
Pernyataan tersebut patut dicurigai, betapa tidak ?. Semua iringan kendaraan tergugat maupun Turut Terggugat menggunakan kendaraan yang sama, yang disinyalir kendaraan tersebut merupakan Kendaraan Rental dari sumber yang sama.(yd)
Discussion about this post