Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Korupsi Timah, Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 16, 2025
in Berita, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Korupsi Timah, Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis

Korupsi Timah, Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.077
Print 🖨

Korupsi Timah, Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kepada Harvey Moeis

HALOINDONESIANEWS.COM- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Source:Liputan6dotcom

Tags: Harvey MoeisKorupsi Timah
Previous Post

Diprotes Warga, Portal Jalan yang Dibangun PT BSU di Bahar Selatan Akhirnya Dibongkar

Next Post

Sekda Sudirman Sebut Pemprov Jambi Siap Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Next Post
Sekda Sudirman Sebut Pemprov Jambi Siap Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Sekda Sudirman Sebut Pemprov Jambi Siap Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id