Kamis, 4 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mediator Non Hakim PA Sengeti Berhasil Menyelesaikan Perkara Izin Poligami Dengan PerdamaianĀ 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 26, 2025
in Agama, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Lifestyle, Nusantara, Sosial
0
Mediator Non Hakim PA Sengeti Berhasil Menyelesaikan Perkara Izin Poligami Dengan PerdamaianĀ 

Mediator Non Hakim PA Sengeti Berhasil Menyelesaikan Perkara Izin Poligami Dengan PerdamaianĀ /HIN

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 827
Print šŸ–Ø

Mediator Non Hakim PA Sengeti Berhasil Menyelesaikan Perkara Izin Poligami Dengan Perdamaian

HALOINDONESIANEWS.COM,Muarojambi- Pengadilan Negeri Agama Sengeti berhasil meraih keberhasilan mediasi dalam proses mediasi perkara izin poligami dengan nomor register 89/Pdt.G/2025/PA.Sgt, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sengeti setelah dimediasi oleh Mediator Non Hakim Janiarto,S.H,CPM. Rabu, (12/2/2025).

Mediasi dihadiri langsung oleh Pemohon (suami) dan Termohon (istri), dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Bahwa pemohon yang berprofesi sebagai petani dan memiliki beberapa lahan perkebunan dengan penghasilan Rp 10.000.000,- perbulan. menyanggupi untuk berlaku adil serta mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya juga menyelesaikan perihal harta bersama antar para pihak.

“Alhamdulillah, mediasi berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Pemohon dan Termohon berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Dengan Termohon memberikan izin Pemohon untuk menikah lagi serta menyanggupi sejumlah kesepakatan yang diminta Termohon” ujar Janiarto.

Untuk diketahui, Mediasi dalam permohonan izin poligami bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga (QS. Annisa ayat 3).

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. (*)

Tags: Izin PoligamiMediasiMediatorMediator Non HakimPengadilan Agama Sengeti
Previous Post

Wabup Junaidi Mahir, Melakukan SidakĀ  Beberapa OPD di Muaro Jambi

Next Post

2 Jam Jalan Lintas Nasional Lumpuh, Truk Tronton Melintang ditengah jalan

Next Post
2 Jam Jalan Lintas Nasional Lumpuh, Truk Tronton  Melintang ditengah jalan

2 Jam Jalan Lintas Nasional Lumpuh, Truk Tronton Melintang ditengah jalan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id