Darurat Narkoba, SatNarkoba Polres Batanghari Ungkap 8 tersangka Kejahatan Narkotika

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Satres Narkoba Polres Batang Hari Kembali Berhasil mengungkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari.
Dalam satu bulan, 7 Kasus Peredaran Narkoba berhasil dipecahkan Polres Batang Hari dengan jumlah total 43 paket narkoba jenis sabu-sabu berat 24,7 gram yang diamankan dari tangan para tersangka.
Wakapolres Batang Hari, Kompol M, Ridho menjelaskan didampingi Kasat Narkoba IPTU Al Imron dalam konferensi pers di Gedung Balai Laluan Mapolres Batang Hari pada, Kamis (13/03/2025).
“Pengungkapan kasus narkoba ini adalah merupakan hasil kerja keras kami kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari, juga kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” sebut Wakapolres Kompol M Ridho.

Baca juga:
- Terlibat Narkoba Brigpol Novriandra Dipecat Tidak Hormat
- Diakui Kuasa Hukumnya di Depan Hakim, HGU PT BSU Cacat Hukum dalam Perolehannya
pengungkapan 7 kasus dalam satu bulan terakhir ini adalah bukti bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 kurungan penjara.
Wakapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Batang Hari yang telah membantu untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
” Hasil ini berkat informasi masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih. Ini komitmen kami, dan kami akan terus perang terhadap narkoba ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya (yd)






Discussion about this post