Selasa, 10 Februari, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dugaan Kebohongan PT BSU Selama Sidang Class Action

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 5, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Pemerintahan
0
Dugaan Kebohongan PT BSU Selama  Sidang Class Action
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.720
Print 🖨

Dugaan Kebohongan PT BSU Selama Sidang Class Action

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari – Geliat dugaan kebohongan dan Sandiwara PT Berkat Sawit Utama (BSU) di hadapan majlis hakim dalam proses sidang Class Action, gugatan warga suku anak dalam Marga Lalan kelompok Depati ori langguk yang menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang disinyalir telah melakukan Penyerobotan lahan adat seluas 1.329 hektar.

sidang gugatan tersebut berlangsung sejak 04 Oktober 2024, dalam tahapan dan proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Hingga nantinya Hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja Akan memutuskan perkasa sidang gugatan Penyerobotan lahan tersebut pada 14 April 2025.

Proses demi Proses dalam persidangan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang mencuat yang di mainkan perannya oleh Kuasa Hukum PT berkat Sawit Utama, tidak hanya sampai disitu, Gugatan tersebut yang melibatkan institusi Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah Kabupaten Batanghari, terlihat dengan jelas keberpihakan mereka menjadikan perusahaan sebagai abdi mereka dengan pembelaan yang mereka sendiri tidak sadar bahwa penggugat menghadirkan bukti yang telah di sahkan oleh institusi itu sendiri.

PT BSU bak seolah menjadi raja yang minta dilayani dan dimanjakan, namun sang raja memberikan upeti kepada siapa saja yang berperan menjadikan mereka sebagai pelayan setia majikan.

“iya kita kemaren saat proses pemeriksaan setempat, semua menerima fasilitas dari PT BSU” jelas beberapa pihak yang digugat saat mengikuti proses pemeriksaan setempat.

Disisi lain terlihat adanya indikasi Persekongkolan mereka dengan perusahaan PT Berkat Sawit Utama yang terkesan akrab saat sebelum maupun setelah persidangan Berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Baca juga:

  • Diakui Kuasa Hukumnya di Depan Hakim, HGU PT BSU Cacat Hukum dalam Perolehannya
  • Mencuat Kompensasi PT BSU, Terhadap Warga SAD SK 108 Seluas 2000 Ha, Diduga Adanya Trik Kebohongan dan Intimidasi

 

“kita sering lihat sebelum sidang mereka (turut tergugat) Akrab sekali bersama sama ” Sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara dalam Proses Persidangan Turut Tergugat II Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak pernah menyinggung Masalah SK 667 tahun 1992 Tentang Keputusan Mentri kehutanan Republik Indonesia Tentang ” Pelepasan Sebahagian kelompok hutan S. Bahar, S. Temidai yang terletak di Kabupaten daerah tingkat II Jambi seluas 27.675 hektar untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Bangun desa utama” memutuskan” dalam diktum pertama menjelaskan” melepaskan Sebahagian hutan yang terletak di kelompok hutan S. Bahar, S. temidai kabupaten daerah tingkat II provinsi Jambi seluas 27.675 hektar dan menyerahkan kepada badan pertanahan nasional dengan dibebani suatu Hak HGU atas nama PT Bangun Desa Utama.

Dan pada poin keputusan diktum ke tujuh dengan tegas menjelaskan” apabila PT Bangun Desa Utama tidak memanfaatkan hutan sesuai yang tercantum pada diktum pertama angka (1) dan menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan areal hutan tersebut batal dengan sendirinya, dan areal hutan tersebut kembali ke departemen kehutanan.

Selain itu dalam persidangan juga mencuat pengakuan Wajdi sebagai Kuasa Hukum PT BSU akan cacat hukum nya SK 46 HGU/DA/1986 tanggal 1 September 1986. Mengenai memperoleh HGU sebelum adanya pemeriksaan dan pelepasan hutan. Kekacauan Administrasi ini diakui Wajdi saat bertanya pada saksi ahli Hukum administrasi Negara Yang dihadirkan Penggugat Dr. Hartati. SH. MH. dari Akademisi Universitas Jambi yang hadir menjelaskan mengenai cacat hukum administrasi yang diperoleh PT BSU dalam memperoleh HGU nya pada Rabu 5 Maret 2025 (yd)

Previous Post

Siaga Satu, Pasukan Brimob dan TNI Standbye Selama PSU di Kabupaten Bungo

Next Post

Puluhan Balon Udara Raksasa Hiasi Langit Alun-alun Wonosobo

Next Post
Puluhan Balon Udara Raksasa Hiasi Langit Alun-alun Wonosobo

Puluhan Balon Udara Raksasa Hiasi Langit Alun-alun Wonosobo

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id