Sabtu, 25 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 16, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal
0
Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.280
Print 🖨

Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Gencarnya pemain minyak ilegal drilling di Taman Hutan Raya (TAHURA) Sulthan Thaha Syaifudin yang berada di dusun Senami, desa jebak, kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, Berdampak signifikan terhadap Pencemaran linkungan, terlebih sering terjadinya ledakan hingga mengeluarkan Kobaran api.

tidak sedikit menelan korban jiwa saat ledakan sumur minyak Illegal tersebut, seperti terbakarnya sumur minyak Illegal milik Tanggang, namun sampai saat ini kobaran api belum berhasil dipadamkan.

Dua sumur yang mengeluarkan Kobaran Api, yakni Sumur Illegal Driling milik Tanggang dan Kiting, Beruntung Kobaran Api Sumur Kiting Berhasil dipadamkan, dan telah dilakukan Polisline oleh kepolisian, Sementara hingga saat ini, Kobaran api Sumur Sitanggang masih dalam upaya dilakukan pemadaman.

Dalam perjalanan upaya melakukan pemadaman api Sumur Illegal milik Sitanggang tersebut hampir menemukan titik terang,

Dalam prosesnya mencuat desas-desus akan adanya kesepakatan Fee 30 % yang harus dikeluarkan pemilik sumur apabila api tersebut sudah di padamkan.

Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa sumber mengatakan, mereka ada dugaan kesepakatan yang dikeluarkan pemilik sumur , Fee 30 % untuk sekelompok tertentu untuk baking agar membersihkan nama tanggang dari DPO dan meredam pers menyajikan iinformasi ke publik dari semua bentuk pemberitaan, Fee tersebut dijanjikan akan dikeluarkan setelah api sumur milik tanggang padam.

“adanya dugaan fee 30% yang akan dikeluarkan setelah api padam, untuk kelompok tertentu untuk meredam informasi publik melalui media dan menghapus nama DPO ” sebut sumber yang tidak diinginkan namanya disebut

sambungnya Setelah ditanya Fee 30% tersebut untuk siapa? sumber menjawab, Fee 15 % untuk Meredam informasi ke publik melalui media Batanghari dan 15 % Lainya untuk yang berada di Jambi, tapi Fee tersebut untuk siapa saja sumber tidak mengetahuinya”

Mereka menyepakatinya saat pertemuan di Jambi beberapa waktu lalu” dugaan Kesepakatan oknum sekelompok tertentu berjanji untuk menghapus atau mencabut nama DPO Sitanggang dan berjanji mampu menghandle Informasi ke publik melalui pemberitaan sumur tersebut,” jelasnya.(yd)

Tags: Ilegal DrillingSenami
Previous Post

Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka

Next Post

Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan

Next Post
Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan

Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id