Kejari Muaro Jambi Gelar Jaksa Menyapa Kupas Bahaya Judi Online di Radio Kedaton
HALOINDONESIANEWS.COM- Bertempat di studio Radio Kedaton 93,8 FM di Perkantoran Bupati Bukit Cinto Kenang Sengeti, Kejaksaan negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif program “Jaksa Menyapa” Rabu (23/4/2025).
Dipandu penyiar Ety Yusmala dengan mengusung tema “Bahaya Judi Online” kali ini Kejari Muaro Jambi menghadirkan Jaksa Fungsional Dendy Jourdy,SH Kasubsi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis serta Adinda Febriana,S.H Kasubsi Idpolhankam, Sosbudmasy, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum bidang Intelijen sebagai narasumber.
Adinda Febriana menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak negatif dan resiko hukum yang ditimbulkan judi Online.
“Masyarakat perlu memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.” ujarnya


“Sama seperti bentuk perjudian lainnya, judi online memiliki potensi untuk menyebabkan kecanduan, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan kehidupansosial.”kata Adinda
Ditambahkan oleh Dendy Jourdy bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, semua bentuk perjudian termasuk judi online, dilarang. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagi pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum di pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” jelasnya. (JN)






Discussion about this post