Sabtu, 25 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengelolaan Limbah PT Hok Tong Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 24, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 748
Print 🖨

Penulis: Izzatul Dinillah

PT Hok Tong Jambi adalah perusahaan yang mengelolah bahan baku karet menjadi crumb rubber melalui proses produksi yang melibatkan mesin dan peralatan yang dapat menghasilkan kebisingan tinggi. Produk akhir dari pengolahan ini adalah crumb rubber yang memiliki spesifikasi teknis SIR 10 atau SIR 20. Karet remah PT ini kemudian diekspor ke berbagai negara.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, menetapkan nilai ambang batas kebisingan 85 dBA untuk pekerja yang bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika sudah melewati batas ini, maka akan berdampak buruk terutama bagi manusia dan lingkungan. Sedangkan menurut penelitian Jurnal Itenas, pada PT Hok Tong tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh mesin dan alat produksi melebihi ambang batas maksimal yang telah ditentukan, yaitu 66,5 hingga 99,8 dBA yang diukur dengan sound level meter UT353 selama 10 menit. Tingginya tingkat kebisingan ini dapat menimbulkan masalah bagi kesehatan manusia seperti gangguan komunikasi atau gangguan pendengaran, pusing, dan cepat lelah. Selain itu, dapat mengganggu kenyaman masyarakat yang tinggal di area pabrik.

 

PT Hok Tong yang bergerak memproduksi bahan mentah yang kemudian mengalami proses pengolahan pasti menghasilkan limbah padat dan cair. Kedua limbah ini jika tidak diolah dan ditanggulangi dengan benar tentu akan mencemari lingkungan hidup, apalagi lokasi pabrik tepat di samping sungai Batanghari, yang mana masyarakat kerap kali menggunakannya sebagai sumber mata air. Jika air tersebut dikonsumsi maka akan menimbulkan gejala seperti diare hingga penyakit kronis lainnya. Air yang terkontaminasi dapat mengandung bahan aktif kimia, bakteri serta virus yang tidak hanya membahayakan manusia namun juga makhluk yang hidup di sungai tersebut.

 

Selain itu, pencemaran udara juga menjadi sebab bau yang tidak sedap tercium di lingkungan sekitar PT Hok Tong. Ini bisa menganggu masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik, apalagi ada pusat pendidikan yang didirikan di dekat pabrik tersebut, tentu saja ini menjadi masalah yang serius dalam menjalani proses belajar mengajar seperti guru maupun murid merasa terganggu karena selalu mencium aroma limbah yang tidak sedap dari pusat industri ini. PT Hok tong Jambi menghasilkan limbah industri yang menghasilkan bau yang tidak sedap. Limbah ini bisa berupa gas, cairan, atau padatan yang mengandung bahan kimia yang berbau. Jika limbah ini tidak ditangani dengan baik, bau yang tidak sedap bisa menyebar ke lingkungan sekitar. Untuk mengatasi masalah ini, pihak industri bisa melakukan proses desulfurisasi yang dapat mengurangi emisi gas beracun dengan menggunakan filter basah. Kemudian bisa menggunakan metode fase padat arang aktif untuk menyerap gas-gas berbau yang berbahaya.

 

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability). Artinya, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu membuktikan kesalahan. Oleh karena itu, pihak perusahaan harus mengolah limbah agar tidak menjadi pencemaran saat proses pembuangan. Perusahaan bisa menggunakan metode kimia untuk menetralkan atau mengubah zat pencemar menjadi bentuk yang tidak berbahaya sebelum dibuang ke lingkungan sekitar seperti sungai atau bisa juga menggunakan mikroorganisme untuk menguraikan zat pencemar dalam limbah dan terakhir menggunakan proses penyaringan, pengendapan, dan pengapungan untuk memisahkan zat pencemar dari limbah.

 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan yang mengatur tentang kebisingan dan getaran di area perindustrian, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Suara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Suara. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang batas maksimal kebisingan yang diizinkan di lingkungan perindustrian serta cara pengukuran dan pengendaliannya. Perlu adanya pengawasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbaah, termasuk PT yang mengelola bahan karet. Pengawasan meliputi pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, pengukuran tingkat kebisingan, dan kualitas lingkungan sekitar perusahaan, serta pemeriksaan pengelolaan limbah. Jika perusahaan melanggar dan menolak patuh terhadap peraturan tersebut, maka pemerintah wajib memberikan sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin usaha, pembatasan kegiatan usaha serta tuntutan perbaikan lingkungan.

 

Pemerintah juga mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan untuk para pekerja yang dicantumkan dalam pasal 86 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. PT Hok Tong juga semestinya sadar akan limbah kebisingan yang bersumber dari mesin, genset, turbin, valve, dan pipa-pipa. Sumber kebisingan ini dapat merambat melalui udara, dinding, atau melalui lantai dan struktur bangunan. hal ini dapat menyebabkan peningkatan kebisingan di area kerja maupun lingkungan di sekitar pabrik. Beberapa cara untuk mengatasi kebisingan dan getaran di area pabrik adalah dengan melalukan perawatan dan perbaikan mesin secara rutin, menempatkan mesin produksi yang bising di area terpisah atau di ruang yang diisolasi akustik, menggunakan APD untuk para pekerja seperti alat pelindung telinga untuk mengurangi dampak kebisingan dan memanfaatkan material peredam suara (insulasi suara, getaran, penyerap suara) pada mesin untuk mengurangi getaran. Kesadaran akan lingkungan sangat penting bagi perusahaan industri, karena jika tidak, akan menjadi dampak yang negatif kepada lingkungan sekitar, bukan hanya lingkungan tetapi juga makhluk hidup.

Penulis: Izzatul Dinillah

Mahasiswa semester 2 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Previous Post

Pemkab Muaro Jambi Bahas Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Next Post

Persiapan MTQ ke 54 Capai 85 persen, camat Edi purwanto yakini selesai sebelum Jum'at

Next Post
Persiapan MTQ ke 54 Capai 85 persen, camat Edi purwanto yakini selesai sebelum Jum’at

Persiapan MTQ ke 54 Capai 85 persen, camat Edi purwanto yakini selesai sebelum Jum'at

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id