Minggu, 5 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

18 Hari Penundaan Putusan, Kuat Dugaan Hakim PN Muara Bulian Tidak Profesional

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 3, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Nusantara, Sosial
0
18 Hari Penundaan Putusan, Kuat Dugaan Hakim PN Muara Bulian Tidak Profesional
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.817
Print 🖨

18 Hari Penundaan Putusan, Kuat Dugaan Hakim PN Muara Bulian Tidak Profesional

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Kejanggalan Dalam Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang menangani Perkara Nomor No 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Sidang Class Action PT Berkat Sawit Utama yang digugat dugaan telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Seluas 1300 hektar, Dalam Keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Banyak Menimbulkan Tanda tanya Dimata Publik.

Sidang Class Action yang dimulai sejak Jum’at (04/10 2024) dan berakhir pada Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang di Ketuai Oleh Hakim Ruben Harianja dengan putusan Jum’at (02/06/2025) Keputusan Ini banyak menimbulkan tanda tanya, Seyogyanya

saat Akhir sidang tatap Muka di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Kamis (13/03/2025) Agenda Sidang Pembuktian dan keterangan ahli dari Tergugat PT BSU, Ruben Barcelona Harianja menjanjikan akan membacakan hasil Putusan Sidang Senin (14/04 2025)

” Minggu depan 26 Maret 2025 kesimpulan semua pihak, dan hasil keputusan kita bacakan sebelum idul fitri, Kata hakim Ruben , saya minta waktu dua Minggu untuk kesimpulan, sambung Wajdi,, karena ini memasuki hari raya putusan akan kita bacakan pada 14 April 2025″ tegas Hakim Ruben saat sidang Kamis (13/03/2025)

Saat Penggugat Maupun Tergugat dan Turut Tergugat Menunggu hasil Putusan Hakim yang akan dibacakan pada Senin (14/04/2025) Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Kembali Menunda Putusan hingga Jum’at (02 /05/2025) dengan pembacaan Putusan melalui e-court, Hakim beralasan menunda Putusan Karena Putusan Belum Siap dibacakan.

Penundaan Putusan Hakim yang beralasan belum siap untuk dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga memberi luang waktu selama 18 hari kedepan hingga Putusan dibacakan melalui e-court pada Jum’at (02/05/2025) pukul 17.30 WIB, Patut Kuat dicurigai adanya intimidasi perusahaan terhadap Hakim yang menangani kasus ini.

” ini cukup lama adanya Penundaan Putusan hakim, kita patut mencurigai adanya Ketidak Profesionalan Hakim yang mungkin saja membuat hakim berpihak ke Oligarki, dan cenderung se-olah olah adanya Keberpihakan, jelas Mahmud (yd)

Tags: Batanghari
Previous Post

Keputusan Hakim PN Muara Bulian Banyak Kejanggalan, Mahmud: Fakta Persidangan Hilang di Putusan

Next Post

Dihentikan sejak 2023, Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan Bungkam

Next Post
Dihentikan sejak 2023,  Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan  Bungkam

Dihentikan sejak 2023, Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan Bungkam

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id