Dihentikan sejak 2023, Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan Bungkam
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Rekayasa Atau Kriminalisasi, inilah yang patut diduga adanya indikasi kriminalisasi atas Laporan Iwan Setiawan pada Mahmud Irsyad dan istrinya Mulyani, Laporan Iwan setiawan ke mapolda Jambi sejak tahun 2023 lalu dengan nomor laporan LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 16 Agustus 2023 Pelapor atas nama Iwan Setiawan, dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Lidik/248/VIII/Res.1.11/ 2023/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023, dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Pemeriksaan dilakukan Panit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKP. Suhartono dan Bripka Muslim Ansori. mengenai Mahmud Irsyad dan istrinya Mulyani yang dipinjamin uang sebesar 254 juta rupiah, secara bertahap, dengan Sebuah perjanjian yang disepakati kedua pihak, uang pinjaman akan dibayarkan setelah tanah yang disepakati terjual.
dalam proses Lidik yang dilakukan, kasus laporan Iwan Setiawan ditutup dan penyelidikan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan, lantaran tidak memenuhi unsur pidana. merasa tidak puas Iwan Setiawan kembali meminta untuk dibuka kembali, hingga meminta dilakukan gelar khusus di mapolda Jambi.
Dengan surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, Menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan menindaklanjuti Laporan Polisi 22 Maret 2025. Meminta Untuk diadakan gelar khusus.
Kuat dugaan pihak kepolisian Polda jambi terlalu dalam diintervensi oleh Iwan Setiawan untuk dipaksakan membuka kembali kasus yang telah lama ditutup lantaran tidak terbukti adanya tindak pidana. Mahmud menilai adanya indikasi kasus yang sudah ditutup dan dihentikan. diduga kuat dipaksakan dan pesanan, Karena Awon atau Iwan Setiawan menilai penyidik yang dalam hal ini bekerja tidak sesuai dengan keinginannya.
“ini merupakan tindakan kriminalisasi, saya punya itikat baik yang sudah saya sampaikan di mapolda Jambi, kalau hutang tersebut akan saya bayar” Jelas Mahmud
Sementara Rehan yang merupakan Kuasa Hukum Iwan Setiawan Memilih Bungkam Saat dihubungi via ponsel bahkan saat di wa melalui pesan singkat juga memilih tidak membalas, Bungkamnya Rehan Sebagai Kuasa Hukum Iwan Setiawan yang Meminta Untuk Memaksakan Kasus ini Naik Kembali, Patut di duga Adanya akan Permainan dalam Proses yang ditangani Kepolisian Polda Jambi.
Sebelumnya Rehan meminta dalam konfirmasi via phone pada Minggu (27/042025) Hanya cerita Kosong, dan meminta untuk bertemu ngopi dahulu, dengan alasan belum kenal dan belum pernah melihat identitas.
“kita ngopi dulu, anggap be tadi cerita kosong, saya kan belum kenal belum tau dan belum melihat kita y” jelas rehan
Selain itu untuk Ahli yang dihadirkan pada saat gelar khusus di lantai tiga Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Rehan terbata bata menjawab siapa yang menghadirkan ahli, sementara Penyidik mengaku tidak menghadirkan ahli.
“kita ada bukti baru untuk dibuka, yakni novum pendapat ahli, siapa yang menghadirkan ahli tanya aja langsung sama ahlinya” Sebut Rehan (yd)






Discussion about this post