Bersama-sama Peduli Lingkungan, untuk Tanjung Nangko Bebas Sampah
Penulis: Tiara Ika Anjani
Lingkungan adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk, menyediakan udara, udara, dan alam yang mendukung keberlangsungan kehidupan. Namun kerusakan lingkungan yang terus berlangsung memerlukan perhatian serius agar kita dapat menjaga keseimbangan alam demi masa depan yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap lingkungan, saya ingin mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi salah satu sudut jalan di daerah kami, tepatnya di lorong Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Tempat tersebut awalnya bukanlah area pembuangan sampah. Namun, seiring dengan semakin tingginya tumpukan sampah yang menggunung, banyak warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. Akibatnya, bau tidak sedap yang menyengat kini selalu mengganggu siapa pun yang melintas di jalan itu.
Pencemaran lingkungan ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga memunculkan berbagai dampak negatif lainnya. Tumpukan sampah tersebut dapat menjadi sarang bagi lalat, tikus, dan sumber penyakit. Air hujan yang mengalir di atas tumpukan sampah berpotensi membawa bakteri ke lingkungan sekitar, sehingga meningkatkan risiko terhadap berbagai penyakit seperti diare, demam berdarah, dan infeksi saluran pernapasan. Selain merusak kesehatan, kondisi ini juga menurunkan kualitas lingkungan, mengurangi estetika kawasan lingkungan sekitar.
Dari perspektif hukum, perilaku membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap individu diperintahkan untuk mengelola sampah dengan benar, dan tindakan pembuangan sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Selain itu, dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda), juga telah diatur secara rinci larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, disertai dengan ancaman denda atau kerja sosial.

Lebih lanjut, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pencemaran lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting, antara lain:
– Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pencemaran lingkungan hidup sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas lingkungan hidup menurun sampai pada tingkat tertentu.
– Pasal 69 ayat (1) melarang tegas setiap individu untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk membuang sampah atau limbah ke lingkungan tanpa izin.
– Pasal 98 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara selama maksimum 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp10. 000. 000. 000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Pasal 67 mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, membuang sampah sembarangan bukan hanya merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai suatu solusi, saya mengusulkan langkah-langkah penanggulangan yang konkret, antara lain:
1. Pemerintah daerah hendaknya segera mengambil tindakan tegas dengan membersihkan tumpukan sampah serta menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang legal dan memadai di sekitar lokasi tersebut.
2. Pemasangan rambu larangan membuang sampah dan pelaksanaan pengawasan rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah.
3. Penegakan hukum yang tegas melalui pemberian sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan pidana bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPLH.
4. Edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak pencemaran lingkungan serta kewajiban hukum mereka untuk menjaga kebersihan lingkungan.
5. Pelibatan masyarakat melalui program kerja bakti rutin guna menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.
Saya percaya bahwa jika semua elemen masyarakat, aparat pemerintahan, dan penegak hukum berpartisipasi secara aktif, bukanlah hal yang mustahil bagi lingkungan kita untuk kembali bersih, sehat, dan nyaman.
Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, dimulai dari diri kita sendiri, sebab lingkungan yang sehat adalah hak kita semua.
Penulis: Tiara Ika Anjani
Mahasiswa semester 2 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post