Minggu, 10 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 5, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Sosial
0
Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.270
Print 🖨

Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang

HALOINDONESIANEWS.COM,Kota Jambi- Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Laporan ini diajukan oleh komisaris perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.

Mereka yang dilaporkan adalah Yanuardi, yang menjabat sebagai direktur utama, serta Suraina, bendahara di kedua perusahaan tersebut.

Keduanya dilaporkan oleh Eko Saputra selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu.

Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.

Kemudian setelah dilakukan dicek, ada temuan dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.

“Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara,” ujarnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif.

Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas, karena sampai saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan,”terangnya.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.

“Benar, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses,” ujar Hendra singkat. (*)

Tags: Flash NetJambi Vision
Previous Post

Macet Panjang, Akibat Truk Armada Batubara Terguling di As Jalan 

Next Post

Benarkah Tokoh Masyarakat ? Oknum Anggota DPRD Batanghari Pembully

Next Post
Benarkah Tokoh Masyarakat ?  Oknum Anggota DPRD Batanghari  Pembully

Benarkah Tokoh Masyarakat ? Oknum Anggota DPRD Batanghari Pembully

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id