Senin, 20 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

PPTB dan Owner Kapal Bersedia Ganti Rugi Rp 150 Juta Kerusakan Tanah Kebun Warga Desa Sukaramai

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 9, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nusantara, Pemerintahan, Sosial
0
PPTB dan Owner Kapal Bersedia Ganti Rugi Rp 150 Juta Kerusakan Tanah Kebun Warga Desa Sukaramai
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.139
Print 🖨

PPTB dan Owner Kapal Bersedia Ganti Rugi Rp 150 Juta Kerusakan Tanah Kebun Warga Desa Sukaramai

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Pasca distopnya aktivitas angkutan Batubara melalui jalur sungai oleh sejumlah warga buntut dari rusaknya tanah kebun warga di Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya menemui titik terang.

Setelah 13 Hari lamanya warga melakukan penyetopan tongkang batu bara, Warga dan pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) akhirnya sepakat berdamai usai dilakukan mediasi di Kantor Camat Muara Tembesi, yang dihadiri oleh Tim Penegak Hukum Provinsi Jambi, perwakilan Dishub Jambi, Pemkab Batanghari, serta aparat kepolisian Polres Batanghari, pada kamis (08/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ada 5 point yang menjadi pertimbangan dan persetujuan ke dua belah pihak diantaranya;

1. Pihak PPTB, Owner kapal Jelita 03 dan Owner Kapal JM 50 bersedia menganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai.

2. Masyarakat sepakat menerima sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000 atas pengganti kerusakan-kerusakan yang dimaksud.

3. Setelah kejadian ini kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.

4. Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal Dinas perhubungan Batanghari.

5. Setelah direalisasikan pembayaran kapal yang ditahan boleh dilepas.

Terkait kesepakatan tersebut, salah satu pengurus PPTB, Andi saat dikonfirmasi tidak bersedia memaparkan hasil mediasi dan berapa nominal ganti rugi tersebut.

“Jangan, gini kalo biso. Kito samo-samo budak Jambi lah, apolagi budak Batanghari, gara-gara dipaparkan hasil berita acara itu dengan berapo nilainya itu, nanti setiap desa minta Galo, orang nambang tutup galo dan macam mano gawe Kito?,” kata Andi.

Sementara, Camat Muara Tembesi, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan pihak PPTB maupun Owner kapal, mereka sudah sepakat untuk mengganti kerugian atas kerusakan tanah kebun masyarakat.

“Berdasarkan kesepakatan sebanyak Rp. 150 juta, dan untuk realisasi pembayaran akan dilakukan secepatnya,” ujar Camat Edi Purwanto.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sukaramai menyetop aktivitas angkutan Batubara bara melalui jalur sungai karena telah merusak tanah maupun tanaman kebun milik warga.

Warga mengaku sudah berulangkali mengingatkan agar pihak perusahaan batubara tidak menambat atau menyandarkan kapal tongkang ya di lahan perkebunan warga, namun hal tersebut tidak diindahkan sehingga membuat warga marah.

Karena tidak ada ganti rugi, warga pun akhirnya memasang tenda dan menyetop tongkang batubara melalui jalur sungai dari arah Sarolangun menuju Tembesi. (yd)

Previous Post

Bupati BBS: Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 Berdasarkan Visi dan Misi "Muaro Jambi Berbakti"

Next Post

Hakim PN Bulian Menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, dinilai Tidak Profesional, Mahmud Nyatakan Banding

Next Post
Hakim PN Bulian Menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn,  dinilai Tidak Profesional, Mahmud Nyatakan Banding

Hakim PN Bulian Menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, dinilai Tidak Profesional, Mahmud Nyatakan Banding

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id