Tidak Terima Ditanya Plat Nopol Mobil Ganda Diduga Pelangsir BBM Subsidi, Driver Mengancam Security dan Pengawas SPBU
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- sekira pukul 17:55 wib Mobil truk Isuzu berwarna putih di ketahui menggunakan 2 nopol yang berbeda masuk ke SPBU Bagan Pete pall 10 diduga akan melansir BBM subsidi ,Kamis (29/05/2025) .
Antony selaku korlap SPBU mengecek mobil yang di duga akan melangsir tersebut dengan Scan identitas kendaraan yang di saksikan pengawas SPBU untuk mengantisipasi para pelaku Oknum Pelangsir hingga pemeriksaan mobil truk Isuzu berwarna putih dengan nopol asli BK 8773 FE, dan menemukan plat nopol palsu BH 8092 YU didalam kabin depan yang kita duga juga di guna untuk melangsir ke SPBU lainnya.
Sementara pemilik mobil atau supir tersebut mencoba membohongi Pengawas dan Korlap, berdalih ia sudah berkoordinasi dengan Security atas nama doni dan Salah satu Pengawas di SPBU bernama salman, sedangkan management SPBU kita ini tidak pernah memberi ruang untuk para pelangsir. “Ujar Salman.
Saya Sebagai korlap tetap mengedepankan sikap sopan dan baik karna SPBU juga termasuk pelayanan, memberi masukan dan teguran hingga pengecekan apa bila yang kami duga pelangsir masuk ke SPBU kita ini, karena mengantisipasi masih maraknya oknum pelangsir di kota jambi.
Namun Sopir yang tadinya di berikan teguran dan di persilahkan keluar tersebut tidak Terima , kembali masuk membawa 3 orang rekannya dan mencoba mengintervensi Korlap dan hendak melakukan pengeroyokan terhadap pihak keamanan SPBU dan
salah satunya mengatakan. ” Kau laporkan be samo bang Suhardi tentro yang ngawal mobil kito”. Ujar Antony
Antony yang biasa dipanggil akrab bang Aan Secara kedinasan apa yang saya lakukan netral dalam mengikuti aturan maupun kebijakan dari Pemerintah, Pertamina maupun Perusahaan sekaligus monitor wilayah kerja saya di kota jambi kebetulan ada laporan dan ada yang di curigai di SPBU tempat saya juga di tunjuk sebagai korlap di SPBU tersebut .
Untuk membantu masyarakat maupun tempat pelayanan, saya pribadi tanpa pandang bulu terkait menertibkan dan menjaga keamanan( kamtibmas) di dalam area SPBU atau pun di luar SPBU untuk kepentingan masyarakat banyak agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, bukan semata untuk oknum para pelangsir yang hanya mencari keuntungan diri sendiri “tambah bang Aan.
Modus menggunakan beberapa Nopol atau nopol ganda milik orang lain sudah sering kita dapati. dimana dapat merugikan pemilik nopol dan SPBU sendiri bila dalam pembelian BBM Subsidi Pemerintah konsumen menyalahgunakan Barcode QR . “Ujar Salman.
para penimbun minyak subsidi bisa di ancam kurungan penjara selama 6 Tahun atau Denda sebesar 60 Milyar sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.
Diminta Kepada Ditkrimsus Polda Jambi dan tipidter polresta jambi Untuk Menindak Tegas Para Pelaku pelangsir BBM Subsidi khususnya kota jambi yang masih marak di lakukan oknum- oknum pelangsir yang merugikan negara maupun subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. “Tutup Salman. (Why)






Discussion about this post