Sabtu, 2 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

DPRD sampaikan pandangan fraksi Ranperda tentang RT RW Kabupaten Batang Hari

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 11, 2025
in Budaya, Daerah, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Tokoh
0
DPRD sampaikan pandangan fraksi Ranperda tentang RT RW Kabupaten Batang Hari
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 621
Print 🖨

DPRD sampaikan pandangan fraksi Ranperda tentang RT RW Kabupaten Batang Hari

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RT RW Kabupaten Batang Hari. Selasa (10/06)

Rapat Paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Rahmad Hasrofi yang didampingi Wakil Ketua I DPRD El Firsta Nopsianti, Wakil Ketua DPRD M. Firdaus, Wakil Bupati Bakhtiar, Sekretaris Dewan M.Ali, Kepala OPD, Para Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian Fraksi PPP M. Fauzan mengatakan, setelah mendengar dan mempelajari Nota Pengantar Ranperda RT RW ini Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap, Dengan Ranperda RTRW ini, Pemerintah daerah dapat mewujudkan Penataan Ruang yang tertib dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi di Kabupaten Batang Hari.

Selanjutnya, dengan Ranperda RTRW ini, Pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan mengatur bagaimana ruang dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai potensi dan kondisi wilayah, sehingga tidak terjadi pemanfaatan ruang yang tidak efisien atau menimbulkan konflik.

“Ranperda RTRW ini dapat memberikan pedoman yang jelas,memastikan keseimbangan antara Pembangunan ekonomi,kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan, sehingga Pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan dapat terarah dengan focus” sebutnya

Sementara itu Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera Kemas Supriadi menyampaikan, dalam hal memenuhi kelengkapan administrasi persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Batanghari 2025-2045 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang tata cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penertiban persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, salah satunya adalah: Berita Acara Kesepakatan Substansi Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Batanghari.

“Untuk itu sampai saat ini DPRD Batanghari belum menerima salinan dokumen Substansi RTRW untuk dilakukan pembahasan”jelasnya

Supriadi juga menuturkan, dalam mengajukan dan menetapkan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batanghari 2025-2045, Fraksi Demokrat Keadilan sejahtera meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk penuh kehati hatian dalam merumuskan substansi untuk di ajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dengan tidak mengabaikan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi.

Kemudian Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali adanya dugaan alih fungsi lahan dikawasan Minapolitan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Batanghari, Nomor 286 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kawasan Mina Politan Kabupaten Batanghari di Kecamatan Pemayung, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013 Tentang RTRW, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikan Nomor KEP.32/MEN/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.

Fraksi Demokrat juga berharap, agar menertibkan kawasan Tahura Senami agar sesuai Peruntukkan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 94/KPTS-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 yang diketahui saat ini viral adanya jual beli lahan dikawasan dan alih fungsi lahan dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit. (red)

Previous Post

Paripurna DPRD Batanghari penyampaian nota Ranperda Tata Ruang Wilayah RT RW

Next Post

Waduh, Tenaga Honorer yang Lolos PPPK di Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memanipulasi Data 

Next Post
Waduh, Tenaga Honorer yang Lolos PPPK di Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memanipulasi Data 

Waduh, Tenaga Honorer yang Lolos PPPK di Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memanipulasi Data 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id