Lagi Lagi PN Muara Bulian Tontonkan Ketidak Profesionalan Pelayanan Administrasi
HALOINDONESIANEWS.COM,Batanghari- Dalam permohonan insidentil penggantian penggugat satu untuk melakukan kasasi perkara gugatan suku anak dalam kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Pengadilan Negeri Muara Bulian Kembali Mempertontonkan dugaan ketidak profesionalan dalam mekanisme Palayanan Satu pintu (PTSP) . Senin (07/07/2025)

Mengapa demikian, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad pada senin, 7 Juni 2025 melakukan permohonan insendentil kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sepertinya Sengaja dipersulit Oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Muara Bulian dan hal ini menunjukkan Ketidak Profesionalan dalam pengurusan administrasi di Tubuh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
” Ya kemarin kami mengajukan permohonan insendentil tapi ditolak dengan alasan harus menghadirkan ahli waris, sempat cekcok dalam pengajuan itu, karena secara prosedural dan syarat penghadiran ahli waris itu tidak ada dalam regulasi, padahal berkas kami dinyatakan fiks, tidak ada yang kurang, tetapi kemarin pihak PN Muara Bulian bersih keras harus membawa ahli waris pemberi kuasa dalam permohonan insendentil itu,”katanya
Dikatakannya Mahmud, bahwa dalam regulasi itu sendiri, menghadirkan ahli waris dalam penggantian waris itu sendiri tidak diharuskan atau diwajibkan datang ke pengadilan, karena persyaratan itu hanya cukup membawa surat keterangan kematian, surat keterangan waris, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk masing-masing pemohon dan penerima kuasa.
” Semua syarat sudah kami lengkapi, tapi kamarin tetap ditolak, secara aturan wakil ketua pengadilan negeri juga bisa menandatangani itu sendiri, akan tetapi kemarin mereka mengatakan tidak bisa, ada apa? kami merasa dipersulit dalam hal melakukan permohonan insendentil itu, Tadi kami langsung ketemu dengan ketua Pengadilan Negeri dan mengakui kebetulan kemarin dia dijambi, dan tindakan wakilnya hanya prinsip kehati-hatian. Dan itu tidak ada dalam regulasi,” ujarnya Selasa (08/07/2025)

dalam Pertemuanya pada Selasa (8/7) Ketua pengadilan Negeri Muara Bulian Annisa Bridgestirana Secara Langsung Meminta Maaf Atas ketidak nyamanan Mahmud dalam melakukan proses administrasi di PTSP Pengadilan negeri Muara Bulian.
“Kami tidak ada maksud untuk mempersulit, saya ketua PN secara langsung minta maaf, ini hanya prinsip kehati hatian kami ” sebutnya
sementara bertemunya Ketua PN Ma Bulian hingga menghadirkan ahli waris yang dipintanya. Disana ketua PN mengakui bahwa hal tersebut tidak ada dalam regulasi dan ia meminta maaf atas kejadian kemarin yang dilakukan oleh wakil ketua PN Ma Bulian Evalina Barbara Meliala, dijelaskannya hanya prinsip kehati-hatian.
” Kami telah melengkapi semua dokumen persyaratan dan diakuinya telah fiks, tanda tangan mereka menentukan kelanjutan kami hingga sampai ke kasasi, eh kami dipersulit dan tidak mau ditanda tangani oleh wakil ketua PN ma Bulian, hari ini teken permohonan insendentil, langsung ibu ketua PN dan dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena hanya prinsip kehati hatianya saja” Jelas Mahmud (yd)






Discussion about this post