758 Hektar Lahan Sawit di Tanjung Lanjut Akan Disita Satgas PKH, Warga MenolakÂ
HALOINDONESIANEWS.COM, Muaro Jambi- Setidaknya terdapat 250 Warga Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi lahan perkebunan kelapa sawitnya akan ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Lanjut, Edi Sugito, kepada media, Kamis (24/7/2025).
“Tim Satgas PKH telah memasang plang larangan pemanfaatan dilahan milik 250 warga, luasnya sekitar 758 Hektar.”ujarnya
“Sebelumnya kami 6 Kades di Kecamatan Sekernan ini telah diundang ke kantor PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk membahas persoalan terkait penertiban oleh Tim Satgas PKH, Agrinas mengajukan opsi 40% untuk PT. Agrinas dan 60% untuk Petani dan hal tersebut mendapat penolakan dari petani.”
Edi Sugito juga menjelaskan, bahwa dirinya telah mengajukan Usulan Permohonan Pertimbangan Penetapan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Kementrian Kehutanan RI telah membalas surat kami terkait Usulan Permohonan Pertimbangan Penetapan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan, saat ini sedang berproses.”
“kami mengajukan usulan sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, tiba-tiba tanpa sosialisasi Tim Satgas PKH memasang plang dilahan milik petani, tentu saja hal tersebut memicu keresahan di masyarakat.”
“Tim Satgas PKH tidak hanya menyasar lahan milik perusahaan, tapi lahan petani sawit mandiri,serta petani plasma sawit yang masuk dalam kawasan hutan, kemungkinan Senin besok akan ada hearing di DPRD Muaro Jambi, semoga ada hasil terbaik untuk warga nanti.”pungkasnya
Diketahui, beberapa waktu lalu Ribuan petani telah melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk meminta penjelasan dan menolak opsi yang di ajukan oleh PT. Agrinas. (JN)






Discussion about this post