Rabu, 27 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Melewati Tanah Warga, Jalan Perumahan Angkasa Residence Milik Fatimah Terancam Ditutup 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Nasional, Politik, Sosial
0
Melewati Tanah Warga, Jalan Perumahan Angkasa Residence Milik Fatimah Terancam Ditutup 

Spanduk dilarang melintas

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.682
Print 🖨

Melewati Tanah Warga, Jalan Perumahan Angkasa Residence Milik Fatimah Terancam Ditutup

HALOINDONESIANEWS.COM, Muarojambi– Keberadaan Perumahan Angkasa Residence di RT 03 Desa Kasang Pudak (Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam) Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dikeluhkan dan dipersoalkan warga setempat.

Hal ini terkait aktivitas pembangunan perumahan tersebut yang tidak memiliki sarana fasilitas umum berupa akses keluar masuk kendaraan pengangkut material perumahan itu melewati akses jalan diatas milik keluarga Herdananto.

“Kami sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak perumahan Angkasa Residence tapi hingga beberapa Minggu tidak ada perwakilan mereka yang menemui keluarga kami.”ujar Herdananto. Selasa (5/8/2025).

Perumahan Angkasa Residence/HIN

Menurut Herdananto, jalan yang berada diatas tanah pribadi milik keluarganya tersebut diperuntukkan untuk mempermudah akses warga setempat bukan untuk dilewati oleh kendaraan pengangkut material perumahan.

“Developer perumahan Angkasa Residence ini bernama Fatimah, saya sudah mencoba komunikasi dengan anaknya tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sebaiknya Developer mencari alternatif jalan lain karena jalan ini akan kami tutup.” tegasnya

Sekdes Kasang Kebon Dalam, Bian, saat ditemui mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut dan akan segera memanggil pihak perumahan Angkasa Residence.

“Dalam waktu dekat ini akan kami panggil Patimah selaku pimpinan perumahan Angkasa Residence dan dipertemukan dengan pemilik lahan untuk segera dicarikan solusi.”ujarnya.

Diketahui, Dalam Pasal 151 tertulis, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya berupa sanksi administrasi dan denda berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang yang nakal juga dikenai pidana penjara dan denda lainnya.

Hal itu termaktub di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 8 tertulis bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Jika melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana tertera di dalam Pasal 62, pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (JR)

Tags: Kasang PudakPerumahan
Previous Post

Bupati BBS Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Muaro Jambi Terhadap 4 Ranperda

Next Post

Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp. 9,5 Miliar untuk Dukung Swasembada Pangan di Bungo

Next Post
Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp. 9,5 Miliar untuk Dukung Swasembada Pangan di Bungo

Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp. 9,5 Miliar untuk Dukung Swasembada Pangan di Bungo

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id