Jumat, 24 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengurus DPD PAN Tanjabtim Serahkan Berkas Pemberhentian Dan PAW Sulpani Ke Sekretariat DPRD Tanjabtim 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 10, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Lifestyle, Nusantara, Politik, Sosial
0
Pengurus DPD PAN Tanjabtim Serahkan Berkas Pemberhentian Dan PAW Sulpani Ke Sekretariat DPRD Tanjabtim 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 691
Print 🖨

Pengurus DPD PAN Tanjabtim Serahkan Berkas Pemberhentian Dan PAW Sulpani Ke Sekretariat DPRD Tanjabtim 

HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Berkas permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sulpani diserahkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke DPRD setempat, Rabu 10 September 2025.

Sulpani merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Fraksi PAN dari daerah pemilihan (Dapil) 2, yang meliputi Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.

Pengurus DPD PAN Tanjung Jabung Timur menyerahkan berkas permohonan pemberhentian tetap dan usulan PAW Sulpani ke Kasubag TU DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam usulan PAW ini, Sulpani digantikan oleh Musabakoh, peraih suara terbanyak di bawah Sulpani hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024 lalu.

Wakil Bendahara DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Achmad Sabri membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani ke DPRD Tanjabtim.

“Hal ini sesuai dengan keputusan DPP PAN yang telah kami terima,”kata Achmad Sabri kepada wartawan, Rabu 10 September 2025.

Sabri berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat memproses ihwal permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani tersebut.

“Semoga pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera memproses pergantian antar waktu dari Fraksi PAN,”tandasnya.

Sebelumnya, Sulpani telah diberhentikan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional per tanggal 11 November 2024 lalu. Sulpani juga di PAW, ia digantikan oleh Musbakoh.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/165/XI/2024//

Sulpani sempat menggugat pemberhentian dan PAW dirinya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga ke Mahkamah Agung.(Rano)

Previous Post

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Next Post

Tanah Desa di Jual, Kepentingan Umat diabaikan, Bobroknya Moralitas Oknum Kades

Next Post
Tanah Desa di Jual, Kepentingan Umat diabaikan, Bobroknya Moralitas Oknum Kades

Tanah Desa di Jual, Kepentingan Umat diabaikan, Bobroknya Moralitas Oknum Kades

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id