Pengurus DPD PAN Tanjabtim Serahkan Berkas Pemberhentian Dan PAW Sulpani Ke Sekretariat DPRD TanjabtimÂ
HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Berkas permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sulpani diserahkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke DPRD setempat, Rabu 10 September 2025.
Sulpani merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Fraksi PAN dari daerah pemilihan (Dapil) 2, yang meliputi Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.
Pengurus DPD PAN Tanjung Jabung Timur menyerahkan berkas permohonan pemberhentian tetap dan usulan PAW Sulpani ke Kasubag TU DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam usulan PAW ini, Sulpani digantikan oleh Musabakoh, peraih suara terbanyak di bawah Sulpani hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024 lalu.
Wakil Bendahara DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Achmad Sabri membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani ke DPRD Tanjabtim.
“Hal ini sesuai dengan keputusan DPP PAN yang telah kami terima,”kata Achmad Sabri kepada wartawan, Rabu 10 September 2025.

Sabri berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat memproses ihwal permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani tersebut.
“Semoga pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera memproses pergantian antar waktu dari Fraksi PAN,”tandasnya.
Sebelumnya, Sulpani telah diberhentikan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional per tanggal 11 November 2024 lalu. Sulpani juga di PAW, ia digantikan oleh Musbakoh.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/165/XI/2024//
Sulpani sempat menggugat pemberhentian dan PAW dirinya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga ke Mahkamah Agung.(Rano)






Discussion about this post