Camat Kumpeh Bungkam Ketika Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa RondangÂ
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Benyamin .Sp Camat Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tuai sorotan publik setelah memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi pertanyaan dari wartawan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Rondang.
Sebelumnya, Viral pemberitaan media dipanggilnya mantan Kades dan beberapa perangkat Desa Rondang Kecamatan Kumpeh oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa, pada Rabu tanggal 10 September 2025 lalu.
Tindakan bungkam dan tidak responsif camat Kumpeh sebagai pejabat publik tentu saja sangat disesalkan, seperti disampaikan oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkip Jambi, Junaidi Salim.
“Menimbulkan tanda tanya besar di era digitalisasi seperti sekarang masih ada camat yang enggan menyampaikan kepada publik terkait transparansi prihal Dana Desa diwilayahnya.” ujar Junaidi Salim.
Junaidi Salim mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan Camat Kumpeh Benyamin, menurutnya bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 19 tahun 2023 serta Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jelas sangat kecewa, Camat Kumpeh memilih tidak memberikan jawaban klarifikasi media yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp di ponselnya.”
“Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa/ Kelurahan di wilayahnya, sehingga memastikan penggunaan Dana Desa penggunaannya sesuai peruntukan dan tepat sasaran.” tegasnya.
Baca juga:
Ditambahkannya, Dalam waktu dekat LSM Forkip Jambi akan menggelar aksi di kantor Bupati Muaro Jambi untuk meminta Bupati Muaro Jambi mengevaluasi kinerja seluruh camat khususnya Camat Kumpeh.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat dan menggelar aksi di kantor Bupati Muaro Jambi untuk mendesak Bupati mengevaluasi kinerja Camat serta meminta untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi Pemdes kepada masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.”
“Transparansi dalam pemerintahan Desa adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.”pungkasnya.
Sampai berita ini dipublish, pesan WA dari tim media Haloindonesianews.com dan telpon ke Camat Kumpeh, Benyamin dengan nomor+62 852-6649-**** belum juga mendapatkan respon. (JR/tim)






Discussion about this post