Aryadi Pulang Jadi Jenazah, Polisi Tuduh Bandar Narkoba, Keluarga Lapor ke Propam Polda Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, tewas ditembak anggota Polsek Sumay, Polres Tebo, saat hendak ditangkap, Minggu (3/8/2025). Polisi menuduh Aryadi sebagai bandar narkoba.
Keluarga Aryadi melalui kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat, melaporkan Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, dan Polres Tebo ke Propam Polda Jambi atas dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan tersebut, ke Propam Polda Jambi, Rabu
Ramos menduga, polisi melakukan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara.
Menurut Ramos, kondisi tubuh Aryadi menunjukkan tanda-tanda dugaan penganiayaan. Di tubuh Aryadi ditemukan lebam di leher, mata, kepala belakang pecah, luka tusukan di leher, mata sebelah kiri biru, kening sebelah kanan atas mata, bibir pecah, gigi sebelah bawah patah, dan pergelangan tangan luka yang diduga bekas diborgol. Kemudian terdapat tiga luka tembak di kaki kiri dan kanan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di tubuh korban. Kami menduga adanya penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban,” ujarnya usai membuat laporan, Rabu.
Ramos meminta Propam Polda Jambi melakukan investigasi secara profesional dan transparan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat, melakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab kematian, serta memberikan sanksi tegas secara etik maupun pidana terhadap pelaku.
Pulang jadi jenazah Pada Sabtu (2/8/2025) pukul 07.00 WIB, Aryadi pamit kepada istrinya, Rismawati, untuk pergi ke rumah kakaknya, Rokaya. Itu menjadi pertemuan terakhir Rismawati dengan suaminya.
sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Sumay menelepon Rismawati menanyakan keberadaan Aryadi. Namun, ia tidak mendapat kabar lebih lanjut hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Keluarga dikejutkan dengan kedatangan Kapolsek Sumay dan enam polisi lainnya yang membawa jenazah Aryadi menggunakan ambulans.
Saat itu, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan apa pun kepada keluarga mengenai penyebab kematian Aryadi. “Keluarga tidak menerima dokumen apa pun, baik berupa serah terima jenazah maupun dokumen yang menyatakan penyebab kematian Aryadi,” ujarnya.
Aryadi sebelumnya ditangkap di sebuah pondok di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, oleh Polsek Tebo Ulu.
Polisi menyebut Aryadi adalah bandar narkotika jenis sabu-sabu dan melukai petugas saat hendak ditangkap sehingga harus ditembak. Barang bukti 98,62 gram sabu-sabu ditemukan di lokasi.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto Kaspari mengatakan belum mengetahui soal laporan tersebut. “Kita menunggu dari Propam (soal tindak lanjut laporannya),” kata Triyanto saat dikonfirmasi, Rabu malam. (Source:Kompas)






Discussion about this post