Satpol PP Muaro Jambi Berkomitmen Akan Berantas Gudang Minyak Ilegal dan Rokok Ilegal
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi bertekad memberantas keberadaan gudang minyak Ilegal dan Peredaran Rokok Ilegall di Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Muaro Jambi Indra Gunawan, saat Audiens dengan ormas PMKP dan media di kantornya. Selasa (30/9/2025).
“Kami akan segera melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan usaha ilegal yang ada di Muaro Jambi. Dimulai dari menertibkan gudang-gudang minyak tidak berizin dan pemberantasan rokok tanpa cukai.” ujar indra.
Baca juga:
- Menteri Keuangan Berkomitmen Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
- Demo di Polda Jambi, Ini Nama-nama DPO yang Disuarakan BEM SI Terkait PETI dan Ilegal Drilling
Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan gudang-gudang yang dipergunakan menyalahi ketentuan apa lagi digunakan untuk gudang minyak Ilegal selain melanggar hukum juga sangat membahayakan bagi warga setempat.
“Akhir-akhir ini sering sekali kita mendengar ada gudang terbakar dan setelah dicek ternyata dipergunakan sebagai gudang minyak ilegal tentu hal ini sangat membahayakan warga karena gudang tersebut tidak menerapkan standar keselamatan yang di tetapkan.”
“Kita ketahui juga terkait rokok ilegal, saat ini peredarannya sangat memprihatikan, praktik penjualan rokok Ilegal merugikan negara. Karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai serta tidak diawasi pemerintah.”
Ditambahkannya, dalam waktu dekat satpol PP akan menggandeng PTSP dan instansi lainnya untuk melakukan razia rokok Ilegal.
“Masyarakat dan para pedagang atau pemilik toko dihimbau agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.”
“Larangan menjual rokok Ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” katanya. (Wahyu/JR)






Discussion about this post