Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Satpol PP Muaro Jambi Berkomitmen Akan Berantas Gudang Minyak Ilegal dan Rokok Ilegal

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 30, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Lifestyle, Nasional, Politik
0
Satpol PP Muaro Jambi Berkomitmen Akan Berantas Gudang Minyak Ilegal dan Rokok Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.247
Print 🖨

Satpol PP Muaro Jambi Berkomitmen Akan Berantas Gudang Minyak Ilegal dan Rokok Ilegal

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi bertekad memberantas keberadaan gudang minyak Ilegal dan Peredaran Rokok Ilegall di Muaro Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Muaro Jambi Indra Gunawan, saat Audiens dengan ormas PMKP dan media di kantornya. Selasa (30/9/2025).

“Kami akan segera melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan usaha ilegal yang ada di Muaro Jambi. Dimulai dari menertibkan gudang-gudang minyak tidak berizin dan pemberantasan rokok tanpa cukai.” ujar indra.

Baca juga:

  • Menteri Keuangan Berkomitmen Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia 
  • Demo di Polda Jambi, Ini Nama-nama DPO yang Disuarakan BEM SI Terkait PETI dan Ilegal Drilling

Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan gudang-gudang yang dipergunakan menyalahi ketentuan apa lagi digunakan untuk gudang minyak Ilegal selain melanggar hukum juga sangat membahayakan bagi warga setempat.

“Akhir-akhir ini sering sekali kita mendengar ada gudang terbakar dan setelah dicek ternyata dipergunakan sebagai gudang minyak ilegal tentu hal ini sangat membahayakan warga karena gudang tersebut tidak menerapkan standar keselamatan yang di tetapkan.”

“Kita ketahui juga terkait rokok ilegal, saat ini peredarannya sangat memprihatikan, praktik penjualan rokok Ilegal merugikan negara. Karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai serta tidak diawasi pemerintah.”

Ditambahkannya, dalam waktu dekat satpol PP akan menggandeng PTSP dan instansi lainnya untuk melakukan razia rokok Ilegal.

“Masyarakat dan para pedagang atau pemilik toko dihimbau agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.”

“Larangan menjual rokok Ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” katanya. (Wahyu/JR)

Tags: Gudang Minyak IlegalRokok ilegal
Previous Post

Bupati BBS Terima Kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi 

Next Post

Desa Pandan Sejahtera, Laksanakan Musrenbang Desa, Pembahasan Rancangan RKPDesa TA.2026

Next Post
Desa Pandan Sejahtera, Laksanakan Musrenbang Desa, Pembahasan Rancangan RKPDesa TA.2026

Desa Pandan Sejahtera, Laksanakan Musrenbang Desa, Pembahasan Rancangan RKPDesa TA.2026

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id