KOPERMU FH UNJA Ikuti Sidang Kasus Korupsi “Ketok Palu” di PN Jambi, Dengarkan Keterangan Saksi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Suasana khidmat dan penuh konsentrasi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, di mana sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi “Ketok Palu” dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menariknya, di antara para hadirin, tampak sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) dari Komunitas Peradilan Semu (KOPERMU) yang hadir untuk mengikuti jalannya proses peradilan secara langsung.
KOPERMU FH UNJA menjadikan agenda persidangan kasus korupsi yang menarik perhatian publik ini sebagai bagian dari kegiatan akademik mereka, sebagai upaya nyata untuk memahami praktik hukum di lapangan. Kehadiran mereka di PN Jambi bukan sekadar menonton, melainkan untuk mengamati secara detail mekanisme persidangan, mulai dari tata tertib, peran masing-masing pihak, hingga dinamika pemeriksaan saksi.
Kasus “Ketok Palu” sendiri merupakan perkara suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi yang keterangannya diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Suliyanti.
Para anggota Kopermu terlihat serius mencatat setiap poin penting dari kesaksian yang disampaikan. Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa hukum untuk menjembatani teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan realitas praktik peradilan.

Menurut salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unja, Tiara Ika Anjani, mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk membentuk pemahaman yang komprehensif tentang hukum acara pidana dan isu-isu korupsi di Indonesia.
“Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.”ujarnya
Sementara itu, KOPERMU FH UNJA berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus-kasus signifikan di Jambi sebagai bagian integral dari pendidikan hukum praktis mereka. (JR)






Discussion about this post