Mabes Polri Perintahkan Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Menewaskan Warga Tebo
HALOINDONESIANEWS.COM, ​JAMBI – Markas Besar (Mabes) Polri mengambil langkah serius terkait kasus penembakan yang menewaskan Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mabes Polri secara resmi telah memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
​Perintah ini dikeluarkan menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Aryadi ke Mabes Polri, menuntut keadilan atas dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Aryadi tewas ditembak polisi saat proses penangkapan terkait kasus dugaan narkoba pada 3 Agustus 2025.
​Disposisi Laporan hingga ke Jatanras
​Kuasa hukum keluarga korban, Ramos Hutabarat, membenarkan bahwa laporan mereka telah ditanggapi dengan cepat oleh Mabes Polri.
​”Mabes Polri telah mendisposisikan laporan itu ke Kapolda Jambi, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), hingga ke Subdit III Jatanras,” ujar Ramos Hutabarat.
​Disposisi berjenjang ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus telah berjalan dari tingkat pusat hingga ke unit teknis di Polda Jambi yang berwenang menangani tindak pidana kejahatan kekerasan (Jatanras).
​Dua Jalur Laporan: Etik dan Pidana
​Ramos juga menjelaskan bahwa pihak keluarga menempuh dua jalur laporan untuk menuntut keadilan bagi almarhum Aryadi:
- ​Laporan Etik: Diajukan ke Paminal (Propam) Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
- ​Laporan Pidana: Diajukan ke jalur pidana umum, yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Subdit III Jatanras Polda Jambi.
​Langkah hukum ganda ini ditempuh untuk memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi disiplin dan etik kepolisian maupun dari sisi pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa korban.
​Dugaan Kejanggalan dan Tuntutan Keluarga
​Laporan ini didasari oleh temuan kejanggalan pada jenazah Aryadi. Ramos Hutabarat menyebutkan adanya luka tembak, lebam di kepala, dan luka tusuk di leher, yang bertentangan dengan klaim polisi bahwa penembakan dilakukan secara terukur karena Aryadi melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Keluarga terus mendesak dilakukannya ekshumasi (pembongkaran makam).
​Saat ini, publik menantikan tindak lanjut dan hasil penyelidikan Propam Polda Jambi serta Dirreskrimum atas perintah dari Mabes Polri tersebut. (JR/Red)
Baca juga:






Discussion about this post