Oknum ASN dan Tenaga Honorer Diduga Keroyok Warga Merangin di Area Sekolah, Korban Kritis
​MERANGIN, JAMBI – Seorang warga Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Abdullah, dikabarkan tidak sadarkan diri usai menjadi korban pengeroyokan oleh dua oknum, yang diidentifikasi sebagai Anggota Sipil Negara (ASN) berinisial Uun dan seorang Tenaga Honorer berinisial Paimin.
​Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis, 14 November 2025, di area Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 32 Merangin yang berlokasi di Desa Muara Jernih.
​Menurut keterangan Bella, anak korban, kejadian bermula ketika ayahnya, Abdullah, mendatangi SMP Negeri 32 Merangin untuk bertemu dengan salah satu terduga pelaku, Paimin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan musyawarah atau perundingan terkait pembuatan akses jalan yang berdekatan dengan kebun milik korban dan pelaku.
​”Pada saat ayah saya mengobrol dengan Paimin, tiba-tiba datang seseorang dari belakang langsung memukul dengan batu ke arah kepala bagian belakang ayah,” ujar Bella.
​Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku lain juga diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang punggung korban, bahkan menginjak keras bagian perut Abdullah. Akibat serangan brutal ini, korban mengalami luka serius pada bagian perut, kepala, dan tangan, hingga akhirnya tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
​Melihat kondisi korban yang kritis, keluarga segera melarikan Abdullah ke Puskesmas terdekat. Namun, pihak Puskesmas menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih memadai.
​Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko dan langsung mendapatkan perawatan intensif karena kondisi yang mengkhawatirkan.
​Keluarga korban berharap agar pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian, segera menindaklanjuti dan memproses secara hukum para terduga pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Abdullah di area SMP Negeri 32 Merangin. (Eko/Tim)
Baca juga:






Discussion about this post